Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan 13 instruksi untuk para gubernur, bupati, dan wali kota terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat demi menekan laju penyebaran covid-19. Salah satunya adalah pembatasan kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang dan satuan pendidikan.
Ke-13 instruksi itu diteken oleh Tito di Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021. Di antaranya berisi arahan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat, syarat-syarat perjalanan, target tes covid-19 tiap wilayah, jaminan dukungan keamanan dari TNI dan Polri, pemberian kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur vaksinasi, dan pengaturan ulang anggaran demi memprioritaskan program-program penanganan pandemi.
Terkait pembatasan kegiatan, Tito melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa Bali memerintahkan kepala daerah agar seluruh kegiatan non esensial berlangsung virtual atau dari rumah (work from home).
Termasuk kegiatan belajar mengajar (KBM), termasuk di antaranya yang berlangsung di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan juga digelar secara virtual.
Sementara itu, kegiatan sektor esensial wajib membatasi pekerjanya yang datang langsung ke kantor (WFO) sampai 50 persen dari kapasitas normal ruangan. Para pekerja juga wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor esensial yang dimaksud dalam instruksi itu, yaitu bidang keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan nonpenanganan karantina covid-19, industri orientasi ekspor.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari juga wajib membatasi pengunjung sampai 50 persen dari kapasitas normal. Tempat-tempat itu pun hanya boleh buka maksimal sampai pukul 20.00 WIB.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan