“Di sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers melalui keterangan tertulis dikutip Kamis, 2 April 2026.
Airlangga juga menyebut tak ada pembatasan kegiatan olahraga baik berkaitan dengan perlombaan maupun ekstrakurikuler lainnya. Sementara itu, bagi mahasiswa pendidikan tinggi semester 4 ke atas kegiatan perkuliahan menyesuaikan dengan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).
Baca Juga :
Efisiensi Energi, Mendikdasmen Minta Batasi Penggunaan Listrik dan Ramah Lingkungan di Sekolah
“Untuk pendidikan tinggi, semester 4 ke atas, menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek,” ucap dia.
Kebijakan transformasi budaya kerja dan hemat energi diimplementasikan untuk pekerja baik swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi menetapkan aturan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi ASN selama satu hari dalam sepekan mulai 1 April 2026.
Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta ikut menerapkan kebijakan ini untuk para karyawan dalam rangka penghematan energi.
“Sebagai langkah adaptif dan preventif, guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” kata Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News