Pramono mengaku telah meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan pengecekan ulang secara langsung terhadap mahasiswa yang terdampak perubahan data tersebut. Sebab hal itu dapat merugikan mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan pendidikan.
"Jadi, untuk Pemerintah DKI Jakarta secara khusus saya sudah minta kepada Ibu Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan re-checking secara langsung kepada para mahasiswa tersebut," kata Pramono dikutip dari instagram @metrotv, Selasa 1 September 2026.
Baca Juga :
Apa Itu LPDP versi Jakarta yang Akan Diluncurkan pada 2026? Simak Sasaran dan Kuota Programnya!
"Karena saya juga banyak mendapatkan masukan bahwa kemarin katanya, kemarin ya saya juga akan mengecek itu, ada enam orang yang akhirnya tidak bisa melanjutkan kuliah karena tidak mendapatkan lagi KJMU," ujarnya.
Pramono menegaskan, pengecekan akan difokuskan pada nama-nama mahasiswa yang mengalami perubahan desil. Karena sebelumnya, mereka tercatat sebagai penerima KJMU, namun kini tidak lagi memenuhi kriteria berdasarkan perubahan data tersebut.
"Nah untuk itu, untuk Jakarta secara khusus, saya sudah minta kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan pengecekan nama-nama yang desilnya berubah, dari yang dulu mendapatkan KJMU, sekarang tidak mendapatkan KJMU," jelasnya.
Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait penerima KJMU. Karena itu, Pemprov DKI dapat melakukan pengecekan terhadap mahasiswa yang terdampak perubahan status desil.
"Karena toh beda dengan daerah lain, untuk Jakarta keputusan KJMU itu kan ada di kita, berdasarkan data yang ada di hasil BPS tadi," pungkas Pramono.