“Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik. Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana, dalam siaran pers, Selasa, 2 September 2025.
Nahdiana menegaskan hak mereka tidak akan dicabut kecuali melakukan tindak pidana. Dia mengatakan apabila penerima KJP Plus dan KJMU terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya, yang bersangkutan akan mendapatkan konsekuensi berupa pencabutan bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU.
Baca juga: Kemendikdasmen Imbau Disdik Arahkan Siswa Salurkan Pendapat dengan Santun |
“Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,” kata dia.
Nahdiana mengatakan pihak sekolah akan memberikan pembekalan, pendampingan dan pembinaan agar peserta didik tidak melakukan tindakan anarkis. Dia juga mengajak semua pihak bersama-sama mendampingi agar anak menyamapaikan pendapat dengan konstruktif.
“Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News