Ilustrasi demo pelajar. MI/Susanto
Ilustrasi demo pelajar. MI/Susanto

Kemendikdasmen Imbau Disdik Arahkan Siswa Salurkan Pendapat dengan Santun

Ilham Pratama Putra • 01 September 2025 11:46
Jakarta: Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota melakukan pembinaan terhadap peserta didik yang ingin menyampaikan pendapat. Penyampaian pendapat harus diarahkan melalui jalur pendidikan serta dibuka ruang dialog dan ruang-ruang pembelajaran yang aman.  
 
Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik Sebagai Warga Negara Yang Demokratis Dan Bertanggung Jawab Dalam Penyampaikan Pendapat. Surat ditandatangani Sekjen Kemendikdasmen, Suharti. 
 
"Sehingga hak anak untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keselamatan dirinya," tulis Suharti dalam salinan surat edaran yang diterima Medcom.id, Senin, 1 September 2025. 
 
Baca juga: Begini Cara Siswa Menyampaikan Aspirasi Selain Demo, Mendikdasmen: Belajar di Sekolah 

Terdapat lima imbauan Sekjen Kemendikdasmen kepada Dinas Pendidikan. Berikut imbauan lengkapnya:
  1. Mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi peserta didik melalui kebijakan teknis, instruksi, atau pengawasan yang diperlukan di wilayah masing-masing dengan pelaksanaan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan agar seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dapat mengembangkan diri dalam suasana pendidikan yang aman dan terlindungi, sehingga tumbuh sebagai warga negara yang kritis, peduli, demokratis, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Menginstruksikan kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan secara berkelanjutan kepada peserta didik agar dalam menyalurkan pendapat dilaksanakan secara aman, santun, bertanggung jawab, serta terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
  3. Mendorong pendidik pada satuan pendidikan dalam proses pembelajaran agar membimbing peserta didik menyampaikan pendapat dengan menanamkan nilai- nilai positif, seperti sikap ramah, santun, menghargai perbedaan, dan mengedepankan etika dalam berkomunikasi, sehingga tumbuh budaya dialog yang sehat
  4. Memfasilitasi satuan pendidikan dalam menyediakan ruang dialog yang aman dan konstruktif seperti forum musyawarah, organisasi siswa, ekstrakulikuler, atau kegiatan sekolah lainnya sebagai wadah penyaluran pendapat peserta didik
  5. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar berperan aktif dalam mendampingi anak agar memahami pentingnya menyalurkan pendapat melalui jalur yang tepat dan aman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan