Ilustrasi KJP Plus. DOK
Ilustrasi KJP Plus. DOK

KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 Bakal Cair September, Begini Cara Ceknya

Ilham Pratama Putra • 02 September 2025 10:58
Jakarta: Dinas Pendidikan DKI Jakarta bakal menyalurkan bantuan dana dalam Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 Tahun 2025. KJP dicairkan langsung ke rekening masing-masing penerima
 
Setiap penerima akan mendapatkan dana berbeda tergantung jenjang pendidikannya. Dana KJP bisa dimanfaatkan untuk biaya pendidikan dan dana tambahan membayar SPP untuk siswa yang bersekolah di sekolah swasta.
 
Sebelum menyimak kapan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 cair, yuk pahami dulu apa itu KJP Plus!

Apa itu KJP Plus?

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah salah satu program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Keberadaan KJP Plus bertujuan agar peserta didik dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Persyaratan umum KJP Tahap II Tahun 2025

  1. Murid dengan usia 6-21 tahun
  2. Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
  3. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
  4. Memnuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

Persyaratan khusus KJP Tahap II Tahun 2025

  1. Terdaftar dalam DTKS
  2. Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
  3. Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS
Baca juga: Cara Daftar KJP Plus 2025 Tahap II, Ini Dokumen dan Persyaratan yang Harus Disiapkan 


Besaran dana KJP Plus 

Berikut besaran dana yang akan ditransfer:

1. Jenjang SD/SDLB/MI

  1. Dana personal per bulan: Rp250 ribu
  2. Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp130 ribu

2. Jenjang SMP/SMPLB/MTs

  1. Dana personal per bulan: Rp300 ribu
  2. Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp170 ribu

3. Jenjang SMA/SMALB/MA

  1. Dana personal per bulan: Rp420 ribu
  2. Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp290 ribu

4. Jenjang SMK

  1. Dana personal per bulan: Rp450 ribu
  2. Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp240 ribu

5. Jenjang PKBM

  1. Dana personal per bulan: Rp300 ribu

Pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025

Dinas Pendidikan DKI melakukan pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Juni secara bertahap mulai 5 Agustus 2025. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025 sebanyak 707.622 peserta didik.

Berikut ini timeline pendaftaran KJP Tahap II Tahun 2025:
  1. Orang tua/wali murid menyiapkan berkas persyaratan usulan KJP Plus: 26-28 Juli 2025
  2. Pendaftaran: 30 Juli-7 Agustus 2025
  3. Verifikasi dan unggah SPTJM: 30 Juli-8 Agustus 2025
  4. Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta: 11-16 Agustus 2025
  5. Penetapan penerima melalui keputusan gubernur: 18 Agustus-30 September 2025. 
Merujuk jadwal di atas, dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 bakal cair mulai September. Sebab, saat ini masih dilakukan penetapan penerima. 
 
Pencairan melalui rekening masing-masing siswa. Murid dapat mengecek buku tabungannya dan mencairkan langsung melalui Bank DKI.
 
Orang tua dan siswa diimbau rutin memantau informasi resmi melalui kjp.jakarta.go.id, aplikasi JAKI, dan kanal resmi Pemprov DKI agar tidak ketinggalan jadwalnya. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan