Apa saja yang perlu disiapkan dalam pendaftraan KJP Plus Tahap II Tahun 2025? Yuk simak di sini! Namun, sebelumnya, yuk cari tahu dulu apa itu KJP Plus!
Apa Itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah salah satu program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Keberadaan KJP Plus bertujuan agar peserta didik dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.Dokumen untuk Mendaftar KJP Plus Tahap II 2025
- Surat permohonan kepada Gubernur (mengikuti format standar disediakan oleh sekolah);
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai dengan ketentuan (mengikuti format standar disediakan oleh sekolah);
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi KTP Orang Tua atau Wali Murid.
Persyaratan Umum KJP Tahap II Tahun 2025
- Murid dengan usia 6-21 tahun;
- Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta;
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta;
- Memnuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.
Persyaratan khusus KJP Tahap II Tahun 2025
- Terdaftar dalam DTKS;
- Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial;
- Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS.
Timeline Pendaftaran KJP Tahap II Tahun 2025
- 26-28 Juli 2025: Orang tua/wali murid menyiapkan berkas persyaratan usulan KJP Plus
- 30 Juli-7 Agustus 2025: Pendaftaran
- 30 Juli-8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM
- 11-16 Agustus 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
- 18 Agustus-30 September 2025: Penetapan penerima melalui keputusan gubernur.
Baca juga: KJP Plus Tahap I 2025 Cair 5 Agustus, Siswa Siap-siap Cek Rekening! |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id