KJP Plus merupakan salah satu program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. KJP Plus bertujuan agar peserta didik dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Murid yang membutuhkan KJP Plus mesti menyiapkan sejumlah persyaratan. Mengutip unggahan Instagram @disdikdki, berikut ini persyaratan pendaftaran KJP Tahap II Tahun 2025:
Persyaratan umum KJP Plus Tahap II Tahun 2025
- Murid dengan usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Baca juga: Asyik, Dana KJP Plus Tahap 1 2025 Cair! Cek Saldo Kamu |
Persyaratan khusus KJP Plus Tahap II Tahun 2025
- Terdaftar dalam DTKS
- Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
- Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS
Timeline pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025
- Orang tua/wali murid menyiapkan berkas persyaratan usulan KJP Plus: 26-28 Juli 2025
- Pendaftaran: 30 Juli-7 Agustus 2025
- Verifikasi dan unggah SPTJM: 30 Juli-8 Agustus 2025
- Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta: 11-16 Agustus 2025
- Penetapan penerima melalui keputusan gubernur: 18 Agustus-30 September 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id