Ilustrasi KJP Plus. MI/Angga Yuniar
Ilustrasi KJP Plus. MI/Angga Yuniar

721.124 Orang di DKI Jakarta Akan Terima KJP Plus dan KJMU

Renatha Swasty • 13 Maret 2025 14:36
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dengan memperluas jangkauan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Tahun ini, jumlah penerima bantuan meningkat menjadi lebih dari 700.000 peserta yang dipilih selektif dan tepat sasaran.
 
Dilansir dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta), bantuan ini bertujuan menunjang keperluan pendidikan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas. Dana KJP Plus diberikan bertahap kepada 705.332 siswa, meningkat 200.000 siswa dibanding dengan tahun sebelumnya serta 15.792 mahasiswa penerima KJMU.
 
Bantuan sosial ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti:
  1. Biaya pendidikan
  2. Pembelian buku pelajaran dan alat tulis
  3. Biaya transportasi
  4. Bahan serta perlengkapan belajar
Sesuai regulasi yang berlaku, bantuan ini diberikan selektif, tidak bersifat permanen, dan harus tepat sasaran. Hal itu untuk memastikan perlindungan sosial bagi keluarga kurang mampu.

Kriteria penerima yang tidak memenuhi syarat

Baca juga: Siap-Siap! Pencairan KJP Plus Tahap II Dimulai 6 Januari 2025 

Peserta didik tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan jika mengalami salah satu dari kondisi berikut:

KJP Plus:

  1. Tidak termasuk dalam kategori fakir miskin dan orang tidak mampu
  2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi
  3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil)
  4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
  5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus

KJMU:

  1. Tidak termasuk dalam kategori fakir miskin dan orang tidak mampu
  2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester
  3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil)
  4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
  5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU
  6. Pendaftar baru lebih dari semester empat
  7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari APBN/APBD
  8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal
  9. Bukan warga DKI Jakarta
Sebagai bentuk transparansi dan ketepatan sasaran, pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap penerima manfaat guna memastikan bantuan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memahami kriteria penerima dan ketentuan yang berlaku. 

Informasi lebih lanjut mengenai syarat serta mekanisme penerimaan bantuan dapat mengakses situs resmi kjp.jakarta.go.id untuk pembaruan terbaru terkait program ini. (Antariska)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan