Dilansir dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta), bantuan ini bertujuan menunjang keperluan pendidikan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas. Dana KJP Plus diberikan bertahap kepada 705.332 siswa, meningkat 200.000 siswa dibanding dengan tahun sebelumnya serta 15.792 mahasiswa penerima KJMU.
Bantuan sosial ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti:
- Biaya pendidikan
- Pembelian buku pelajaran dan alat tulis
- Biaya transportasi
- Bahan serta perlengkapan belajar
Kriteria penerima yang tidak memenuhi syarat
Baca juga: Siap-Siap! Pencairan KJP Plus Tahap II Dimulai 6 Januari 2025 |
Peserta didik tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan jika mengalami salah satu dari kondisi berikut:
KJP Plus:
- Tidak termasuk dalam kategori fakir miskin dan orang tidak mampu
- Mengundurkan diri atas kemauan pribadi
- Memiliki kendaraan roda empat (mobil)
- Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
- Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus
KJMU:
- Tidak termasuk dalam kategori fakir miskin dan orang tidak mampu
- Penerima lanjutan lebih dari 10 semester
- Memiliki kendaraan roda empat (mobil)
- Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
- Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU
- Pendaftar baru lebih dari semester empat
- Menerima bantuan lain yang bersumber dari APBN/APBD
- Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal
- Bukan warga DKI Jakarta
Informasi lebih lanjut mengenai syarat serta mekanisme penerimaan bantuan dapat mengakses situs resmi kjp.jakarta.go.id untuk pembaruan terbaru terkait program ini. (Antariska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News