"Pencairan dana KJMU Tahap II Tahun 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024. Total bantuan Rp9 juta per semester," tulis pengumuman di akun Instagram @disdikdki dikutip Senin, 2 Desember 2024.
Pencairan dana bagi penerima baru KJMU Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM. Selain itu, diperlukan pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
KJMU merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang berfokus pada biaya pendidikan. KJMU juga menyediakan biaya hidup mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang sedang menempuh pendidikan tinggi.
Sasaran bantuan KJMU adalah mahasiswa yang berdomisili dan memiliki KTP serta KK Jakarta. Penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp9 juta per semester atau Rp1,5 juta per bulan.
Baca juga: Penghentian KJP dan KJMU Siswa Kecanduan Judol Dianggap Positif |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News