Mengutip laman jakarta.go.id, KJMU merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang memberi bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Program ini menjadi bukti konkret Pemprov DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
Bagi kamu yang berminat, berikut persyaratan umum dan khusus, serta lini masa pendaftaran KJMU Tahap II, dilansir dari Instagram @disdikdki dan laman jakarta.go.id:
Persyaratan umum
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Persyaratan khusus
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan
- Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan yaitu pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4)
Lini masa pendaftaran
- Pendaftaran KJMU: 26 Agustus-10 September 2024
- Verifikasi sekolah: 26 Agustus-11 September 2024
- Verifikasi perguruan tinggi: 26 Agustus-13 September 2024
- Verifikasi dinas pendidikan: 17-27 September 2024
- Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur: 30 September-31 Oktober 2024.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Cabut KJMU Penerima yang Judi Online hingga Pakai Narkoba |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News