ilustrasi kuliah. Foto: Medcom.id
ilustrasi kuliah. Foto: Medcom.id

Pemprov DKI Bakal Cabut KJMU Penerima yang Judi Online hingga Pakai Narkoba

Fatha Annisa • 02 Juli 2024 18:45
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencabut Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) apabila penerima tidak mencapai target IPK minimal, pindah program studi (prodi), serta melakukan judi online.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, penerima KJMU yang menyalahgunakan narkoba dan terlibat tawuran juga akan dicabut hak penerimanya.
 
“KJMU dibatalkan apabila penerimanya melakukan kegiatan seperti judi online, tawuran, narkoba, pindah ke luar negeri, pindah program studi dan perguruan tinggi serta tidak mencapai target IPK untuk program studi IPS sekurang-kurangnya 3,0 dan IPK untuk program studi eksakta sekurang-kurangnya 2,75,” jelas Budi.
 
 
Baca juga: KJMU Tahap 1 Cair, Mahasiswa Dapat Bantuan Rp9 Juta per Semester

 
Budi menyebut, program KJMU ada untuk meningkatkan akses pendidikan dan kesempatan belajar di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) bagi peserta didik yang memiliki potensi akademik namun tidak mampu secara ekonomi.
 
Dengan adanya program ini. anak-anak penerima manfaat diharapkan dapat menggunakannya dengan baik dan tidak disalahgunakan. Budi mengingatkan para penerima KJMU untuk berkuliah dan tidak menyia-siakan kesempatan yang diberikan.
 
"Ini amanah yang diberikan Pemprov DKI untuk masa depan anak bangsa agar lebih sejahtera," ujar Budi.
 
 
Baca juga: Polri Klaim Telah Menangkap Bandar Judi Online hingga Penerima KJMU Tahap I Dipangkas

 
Menurutnya, tugas pemerintah hanya mendukung dan memfasilitasi masyarakat. Namun generasi saat ini tetap harus bekerja keras untuk meraih kesuksesan dan menciptakan kemajuan bangsa.
 
Adapun persyaratan umum penerima KJMU antara lain berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga DKI Jakarta, terdaftar dalam DTKS yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah dan/atau warga binaan panti sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
 
Syarat lainnya adalah tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan