Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan telah memeriksa dengan seksama data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap I 2024. Ia menyinggung persoalan manipulasi data.
"Data mahasiswa tidak boleh di manipulasi," ujar Heru di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu, 3 Juli 2024.
Heru menjelaskan pemeriksaan data penerima telah dicocokan dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Sehingga dipastikan tidak ada penerima KJMU dalam kategori mampu.
"Jika data pribadinya dimanipulasi terus kami cek bila dia adalah orang mampu, saya rasa itu yang bisa kami nanti Dinas Pendidikan (Disdik) ngecek," jelasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan beberapa penyebab mahasiswa dicoret dari penerima KJMU. Seperti adanya mahasiswa melakukan aktivitas seperti judi online, tawuran, narkoba, pindah domisili ke luar negeri, pindah program studi (prodi) dan perguruan tinggi.
KJMU juga dicoret jika mahasiswa tidak mencapai target indeks prestasi kumulatif (IPK) sesuai standar, yakni minimal 3,0 pada prodi sosial dan 2,75 pada prodi eksakta. Selan itu, mahasiswa yang dinyatakan telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester, memiliki aset di atas satu miliar, dan memiliki kendaraan roda empat.
Pemprov DKI menetapkan KJMU tahap I 2024 bakal disalurkan kepada 15.649 mahasiswa Jakarta penerima bantuan. Sementara dalam tahap II tahun 2023, KJMU disalurkan ke 19.042 mahasiswa. Nominal bantuan pendidikan mahasiswa tersebut sebesar Rp9 juta per semester.
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan telah memeriksa dengan seksama data penerima
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap I 2024. Ia menyinggung persoalan manipulasi data.
"Data mahasiswa tidak boleh di manipulasi," ujar Heru di kawasan Palmerah,
Jakarta Barat, Rabu, 3 Juli 2024.
Heru menjelaskan pemeriksaan data penerima telah dicocokan dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Sehingga dipastikan tidak ada penerima KJMU dalam kategori mampu.
"Jika data pribadinya dimanipulasi terus kami cek bila dia adalah orang mampu, saya rasa itu yang bisa kami nanti Dinas Pendidikan (Disdik) ngecek," jelasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan beberapa penyebab mahasiswa dicoret dari penerima KJMU. Seperti adanya mahasiswa melakukan aktivitas seperti judi
online, tawuran, narkoba, pindah domisili ke luar negeri, pindah program studi (prodi) dan perguruan tinggi.
KJMU juga dicoret jika mahasiswa tidak mencapai target indeks prestasi kumulatif (IPK) sesuai standar, yakni minimal 3,0 pada prodi sosial dan 2,75 pada prodi eksakta. Selan itu, mahasiswa yang dinyatakan telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester, memiliki aset di atas satu miliar, dan memiliki kendaraan roda empat.
Pemprov DKI menetapkan KJMU tahap I 2024 bakal disalurkan kepada 15.649 mahasiswa Jakarta penerima bantuan. Sementara dalam tahap II tahun 2023, KJMU disalurkan ke 19.042 mahasiswa. Nominal bantuan pendidikan mahasiswa tersebut sebesar Rp9 juta per semester.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)