Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UB, Abdul Hakim, mengatakan, skema pemberian KIP yang baru akan membantu meningkatkan penerimaan universitas dari sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Selama ini, dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp2,4 juta sebagian besar berada dibawah kategori golongan III.
"Tahun lalu jumlah kuota yang diberikan Kemendikbud pada UB untuk menerima mahasiswa KIP sebanyak 1.897 mahasiswa," kata Abdul Hakim, Jumat, 2 April 2021.
Saat ini, Kemendikbud mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi. Perubahan ini berlaku untuk mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah pada 2021.
Baca: 446 Pendaftar Lolos PMDK Program Diploma Sekolah Vokasi UNS
KIP Kuliah akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud.
Adapun biaya pendidikan akan disesuaikan dengan prodi masing-masing. Untuk prodi berakreditasi A, mahasiswa penerima KIP Kuliah ini akan bisa mendapatkan maksimal Rp12 juta. Kemudian, prodi berakreditasi B bisa mendapatkan maksimal Rp4 juta. Sementara itu, prodi berakreditasi C bisa mendapatkan maksimal Rp2,4 juta.
Kemudian, biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah Tahun 2021 disesuaikan dengan indeks kemahalan kota. Besaran biaya hidup yang diterima mahasiswa pemegang KIP Kuliah Merdeka ini dibagi ke dalam lima klaster daerah.
Klaster pertama sebesar Rp800 ribu, klaster kedua sebesar Rp950 ribu, klaster ketiga sebesar Rp1,1 juta. Sedangkan, untuk klaster keempat sebesar Rp1,25 juta, dan klaster kelima sebesar Rp1,4 juta.
Kini, siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu dapat lebih merdeka dalam memilih prodi terbaik dari kampus-kampus terbaik. Siswa berprestasi yang mengalami kendala pembiayaan untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi dapat memanfaatkan KIP Kuliah Merdeka yang disediakan pemerintah.
Baca: Hak Pendidikan Anak Autis Harus Tetap Terpenuhi di Masa Pandemi
Ada beberapa kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima KIP Kuliah Merdeka. Di antaranya melalui jalur seleksi UTBK-SBMPTN.
Kemudian, bagi siswa kurang mampu yang tidak lolos SNMPTN dan SBMPTN masih bisa mendaftar KIP Kuliah melalui jalur seleksi mandiri PTN yaitu pada Agustus - Oktober 2021, tergantung jadwal seleksi mandiri di setiap PTN.
Ataupun melalui seleksi masuk PTS, bagi siswa kurang mampu yang berminat masuk ke PTS. Peserta dapat mendaftar KIP Kuliah kapan saja hingga masa pendaftaran PTS selesai. Informasi dan pendaftaran KIP Kuliah bagi calon mahasiswa baru tahun 2021 dapat ditemukan pada kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News