Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Khairul Munadi, menyebut pentingnya harmonisasi regulasi untuk memastikan keselarasan antara kebijakan nasional dan implementasi di lapangan. Khairul berharap Kepmen yang telah terbit ini dapat diimplementasikan dengan baik di seluruh kampus di Indonesia.
“Ke depan, diharapkan mutu layanan pembinaan dan pengembangan karier dosen dapat meningkat serta bermuara pada dampak positif dalam peningkatan kualitas dosen di Indonesia,” ujar Khairul dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Jumat, 14 Maret 2025.
Kebijakan yang telah mengakomodasi masukan berbagai pihak ini diresmikan pada 3 Maret lalu 2025 menggantikan Kepmendikbudristek 384/B/2024 dengan sejumlah penyesuaian penting. Termasuk, perluasan kesempatan bagi dosen tidak tetap (yang memenuhi persyaratan) untuk naik jabatan, penyederhanaan pengangkatan pertama dosen, penyederhanaan kriteria Lektor Kepala, serta peningkatan fokus pada kualitas publikasi ilmiah.
“Tentu saja, penyesuaian ini perlu disusun dalam Peraturan Menteri agar terdapat kepastian hukum dalam pelaksanaan layanan pembinaan dan pengembangan karier dosen nantinya," ujar Khairul.
Perwakilan Tim Jabatan Akademik Dosen (JAD), Djoko Santoso, mengatakan berbagai penyesuaian telah dilakukan untuk memastikan kelancaran transisi, kepastian hukum, serta pembinaan dan pengembangan profesi dosen. Regulasi baru ini dirancang untuk mengakomodir masukan dari berbagai pemangku kepentingan, sehingga lebih adaptif terhadap kebutuhan dosen dan institusi pendidikan tinggi.
Salah satu fokus utama regulasi ini adalah pendekatan menyeluruh dalam menilai jabatan akademik. Djoko menekankan dalam sistem baru, proses penilaian jabatan akademik, terutama untuk profesor, tidak lagi sekadar administratif, tetapi juga mempertimbangkan berbagai aspek yang mencerminkan kualitas akademik seorang dosen.
Baca juga: Pengajuan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar 2025 Dibuka, Catat Jadwalnya |
“Untuk menjadi profesor, penilaiannya itu dilakukan secara holistik dan sifatnya tidak hanya administrasi,” ujar Djoko.
Regulasi baru ini juga menghapus pemisahan antara magister dan doktor dalam proses kenaikan jabatan menjadi Lektor Kepala. Kini, baik dosen bergelar magister maupun doktor dapat mencapai jabatan tersebut dengan syarat memiliki publikasi di Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 1 atau 2.
Bagi dosen yang ingin meraih gelar Guru Besar, standar publikasi yang ditetapkan juga semakin jelas. Publikasi ilmiah yang menjadi syarat harus diterbitkan di Jurnal Internasional Bereputasi dengan nilai SJR minimal 0,1 atau JIF minimal 0,05. Hal ini menunjukkan komitmen meningkatkan kualitas akademik melalui publikasi yang diakui secara global.
Salah satu aspek menarik lainnya dari regulasi baru ini adalah pengakuan terhadap karya seni sebagai bagian dari pertimbangan kenaikan jabatan akademik. Karya seni yang diajukan harus memiliki nilai kebaruan serta dampak sosial, ekonomi, atau politik yang signifikan.
Selain itu, karya tersebut harus dipamerkan dalam pameran resmi yang dikurasi. Sehingga, regulasi ini membuka peluang lebih luas bagi dosen yang berkecimpung dalam bidang seni dan kreativitas untuk memperoleh pengakuan akademik yang setara dengan publikasi ilmiah.
Pemerintah berharap melalui pemberlakuan Kepmen ini proses pengembangan dan pembinaan karier dosen menjadi lebih efektif dan transparan. Djoko menegaskan regulasi ini dirancang untuk meningkatkan mutu layanan pembinaan karier dosen dan pada akhirnya, berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
"Harapan kita semua, regulasi ini dapat memberikan kepastian bagi dosen dalam mengembangkan karier serta mendorong untuk terus berkontribusi dalam dunia akademik dengan standar yang lebih tinggi," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id