Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Sahiron, mengatakan, pengajuan usulan ini akan dibagi ke dalam tiga periode sepanjang 2025. Bagi dosen yang belum memenuhi syarat dalam periode peralihan tahun 2024 masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali.
"Kami mengajak seluruh dosen untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Sahiron dikutip dari laman Kemenag, Kamis, 13 Maret 2025.
Ketentuan pengajuan kenaikan jabatan akademik masih mengacu pada KMA 828 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6237 Tahun 2024 mengenai SOP Penilaian dan Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Rumpun Ilmu Agama.
Sedangkan syarat khusus bagi dosen yang ingin naik ke jabatan Lektor Kepala dengan kualifikasi magister maupun doktor mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi No. 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi serta Karier Dosen.
Baca juga: Syarat Khusus untuk Naik Jabatan Lektor Kepala Bagi Kualifikasi S2 Kini Sama dengan S3 |
Jadwal Pengajuan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar 2025
Periode I
11 April – 10 Mei 2025: Pengajuan Usulan19 Mei – 10 Juni 2025: Penilaian Usulan
17 Juni – 1 Juli 2025: Uji Kompetensi Guru Besar
Juli 2025: Penetapan Hasil
Periode II
1 – 31 Juli 2025: Pengajuan Usulan7 – 30 Agustus 2025: Penilaian Usulan
8 – 30 September 2025: Uji Kompetensi Guru Besar
Oktober 2025: Penetapan Hasil
Periode III
1 – 25 Oktober 2025: Pengajuan Usulan1 – 21 November 2025: Penilaian Usulan
24 November – 15 Desember 2025: Uji Kompetensi Guru Besar
Desember 2025: Penetapan Hasil
Dosen yang ingin mengajukan kenaikan jabatan diharapkan mempersiapkan dokumen dengan baik dan mengikuti prosedur yang berlaku. Informasi selengkapnya, sila klik: Pengajuan Kenaikan JAD LK danGB Rumpun Ilmu Agama Periode 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News