Ilustrasi: Medcom
Ilustrasi: Medcom

Syarat Khusus untuk Naik Jabatan Lektor Kepala Bagi Kualifikasi S2 Kini Sama dengan S3

Citra Larasati • 06 Maret 2025 23:50
?Jakarta:  Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen baru saja diluncurkan. Kepmen ini salah satunya mengatur syarat khusus kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli (AA) hingga Profesor.
 
Salah satunya kini mengakomodir hasil karya seni yang diakui di tingkat perguruan tinggi, nasional, dan internasional.  “Ini akan memudahkan teman-teman yang bidangnya lebih kepada seni, nanti mendapatkan semacam jalur untuk persyaratan kenaikan jabatan akademiknya,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi dalam keterangannya, dikutip Kamis, 6 Maret 2025.

Jabatan Lektor Kepala 

Selain itu, untuk kenaikan jabatan ke Lektor Kepala, kualifikasi pendidikan magister disamakan dengan doktor. Yakni dengan syarat minimal publikasi di Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 1 atau 2 sebagai penulis pertama.
 
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 untuk mengakselerasi peningkatan kualitas dosen di Indonesia. Di tengah evaluasi tersebut, Mendiktisaintek mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.

Kepmen ini mendorong keadilan dan efektivitas dalam pengembangan karier dosen dan berlaku setidaknya hingga akhir 2025.  Kepmendiktisaintek yang merupakan revisi dari Kepmendikbudristek nomor 384/P/2024 tersebut disosialisasikan kepada beragam pemangku kepentingan secara daring pada Selasa, 4 Maret 2025.
 
Seiring hadirnya Kepmen tersebut, Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek Sri Suning Kusumawardani menyampaikan kabar baik bahwa saat ini sedang berlangsung penilaian jabatan akademik dosen gelombang 0. Ia melanjutkan bahwa pada 2025, akan dibuka tiga periode penilaian, yaitu pada pertengahan Maret, Juni, dan September.
 
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait proses penilaian dan kenaikan jabatan dosen hingga tahun 2025, sambil menunggu evaluasi lebih lanjut terhadap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024,” terang Direktur Sumber Daya.
 
Baca juga: Kepmen Baru, Kini Kemendiktisaintek Layani Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap

Revisi terhadap Permendikbudristek Nomor 44/2024 sendiri ditargetkan rampung pada awal tahun 2026.  Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas dan komprehensif bagi para dosen terkait mekanisme pembinaan, pengembangan profesi, dan karier.
 
?Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mendukung terciptanya SDM unggul yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara. Kemendiktisaintek terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme dosen sebagai salah satu pilar utama dalam pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan