Ilustrasi: MI/Panca Syurkani
Ilustrasi: MI/Panca Syurkani

Kepmen Baru, Kini Kemendiktisaintek Layani Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap

Citra Larasati • 06 Maret 2025 14:09
Jakarta:  Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendiktisaintek, Khairul Munadi menjelaskan isu-isu strategis yang menggemberikan dalam peraturan atau petunjuk teknis baru tentang layanan pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen. Kini, Kemendiktisaintek juga melayani kenaikan jabatan akademik bagi dosen tidak tetap (dengan persyaratan), di mana sebelumnya hanya melayani untuk dosen tetap.
 
Kemudian, batas maksimal pengajuan kenaikan jabatan akademik adalah tiga bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP). “Nah ini penting sekali, jangan sampai nanti karena keteledoran, misalnya, apakah di sisi personal maupun di sisi lembaga, nanti yang jadi korban adalah dosen-dosen yang akan memasuki usia batas pensiun,” kata Khairul dalam keterangannya, dikutip Kamis, 6 Maret 2025.
 
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan, Kemendiktisaintek sedang berupaya memberikan kepastian terkait proses kenaikan jabatan dosen di masa depan. “Kami berharap proses ini tidak menghambat, melainkan dapat melayani Bapak/Ibu dosen yang akan naik jabatan dengan baik,” ujarnya.

Mendiktisaintek juga menekankan pentingnya peran dosen sebagai aset bangsa dalam menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, serta luaran penelitian dan inovasi yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa.  Sementara itu dalam paparannya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi menyampaikan, Ditjen Dikti terus berupaya mewujudkan proses kenaikan jabatan akademik yang transparan, akuntabel, dan memberikan kemudahan dalam administrasi.
 
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 untuk mengakselerasi peningkatan kualitas dosen di Indonesia. Di tengah evaluasi tersebut, Mendiktisaintek mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
 
Baca juga:  Juknis Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen Diterbitkan, Ini Isinya

Kepmen ini mendorong keadilan dan efektivitas dalam pengembangan karier dosen dan berlaku setidaknya hingga akhir 2025.  Kepmendiktisaintek yang merupakan revisi dari Kepmendikbudristek nomor 384/P/2024 tersebut disosialisasikan kepada beragam pemangku kepentingan secara daring pada Selasa (4/03/2025).
 
Bertujuan mewujudkan keadilan dalam pengembangan karier, Kepmen ini juga mengatur syarat khusus kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli (AA) hingga Profesor, yang kini mengakomodir hasil karya seni yang diakui di tingkat perguruan tinggi, nasional, dan internasional.
 
“Ini akan memudahkan teman-teman yang bidangnya lebih kepada seni, nanti mendapatkan semacam jalur untuk persyaratan kenaikan jabatan akademiknya,” jelas Khairul.
 
Selain itu, untuk kenaikan jabatan ke Lektor Kepala, kualifikasi pendidikan magister disamakan dengan doktor, dengan syarat minimal publikasi di Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 1 atau 2 sebagai penulis pertama.
 
Seiring hadirnya Kepmen tersebut, Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek Sri Suning Kusumawardani menyampaikan kabar baik bahwa saat ini sedang berlangsung penilaian jabatan akademik dosen gelombang 0. Ia melanjutkan bahwa pada tahun 2025, akan dibuka tiga periode penilaian, yaitu pada pertengahan Maret, Juni, dan September.
 
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait proses penilaian dan kenaikan jabatan dosen hingga tahun 2025, sambil menunggu evaluasi lebih lanjut terhadap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024,” terang Direktur Sumber Daya.
 
Revisi terhadap Permendikbudristek Nomor 44/2024 sendiri ditargetkan rampung pada awal tahun 2026.  Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas dan komprehensif bagi para dosen terkait mekanisme pembinaan, pengembangan profesi, dan karier.
 
?Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mendukung terciptanya SDM unggul yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara. Kemendiktisaintek terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme dosen sebagai salah satu pilar utama dalam pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan