Untuk pencairan dana PIP, tiap siswa harus memiliki rekening, baik BRI, BSI ataupun BNI. Siswa mesti melakukan aktivasi rekening untuk pencairan PIP. Berikut syarat aktivasi hingga penyerahan buku tabungan untuk PIP:
Persyaratan aktivasi rekening
- Dokumen aktivasi berupa surat keterngan aktivasi rekening yang dikeluarkan kepala sekolah
- KTP Orang tua atau wali bagi siswa SD/SMP
- Kartu Keluarga dan KTP untuk siswa SMA/SMK
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai yang ditandatangani kepala sekolah
- Fotokopi KTP kuasa peserta didik dan menunjukkan aslinya
- Fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
- Surat rekomendasi aktivasi rekening melalui kuasa dari kepala Dinas Pendidikan
Baca juga: Situs Pindah Alamat, Cek Penerima PIP Kini di pip.kemendikdasmen.go.id |
Penyerahan buku tabungan
Kuasa penerima PIP harus menyerahkan buku tabungan SimPel dan kartu debit kepada:- Peserta didik penerima PIP yang telah cakap hukum dalam melakukan aktivasi rekening SimPel untuk ditandatangani dan disimpan oleh peserta didik
- Orang tua/ wali peserta didik penerima PIP apabila peserta didik penerima tidak cakap hukum dalam melakukan aktivasi rekening SimPel untuk ditandatangani dan disimpan oleh orang tua/wali peserta didik
- Harus disertai tanda serah terima buku tabungan SimPel dan kartu Debit
- Selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah buku tabungan SimPel dan kartu debit diterima oleh kuasa penerima PIP dan banyak penyalur
Terdapat bantuan tambahan bagi siswa SMK di kelas 12 sehingga total bantuan mencapai Rp1,5 juta. Berikut rincian dana bantuan PIP:
- SD/SDLB/Program Paket A: Rp450.000 per tahun
- SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMALB/Program Paket C: Rp1.000.000 per tahun
- SMK: Rp1.000.000 per tahun, dengan tambahan Rp500.000 untuk kelas XIII bagi SMK program 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News