Kartu PIP. DOK Puslapdik
Kartu PIP. DOK Puslapdik

Cara Menarik Dana PIP dari Rekening, Ini 4 Hal Pentingnya

Ilham Pratama Putra • 12 Maret 2025 14:48
Jakarta: Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan langsung kepada siswa melalui rekening yang sudah diaktivasi. Penyaluran langsung ke rekening siswa ini dilakukan agar tak ada dana yang diselewengkan.
 
Besaran bantuan penerima PIP berbeda-beda sesuai jenjang pendidikannya. Berikut besaran bentuan penerima PIP:
  1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000
  2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;  khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000
  3. Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500.000
Terdapat empat hal penting yang perlu diketahui dalam penarikan dana PIP, yakni:

Penarikan dana PIP

  1. Penarikan dana PIP dilakukan setelah status rekening tabungan penerima PIP berstatus aktif dan dana telah tersedia dalam rekening
  2. Waktu dan besaran penarikan dana PIP sesuai dengan kebutuhan biaya personil pendidikan dan ditentukan sendiri oleh penerima PIP atau orang tua/wali penerima PIP
  3. Prosedur dan ketentuan persyaratan penarikan dana mengikuti ketentuan pada bank penyalur: Penarikan dana PIP melalui kuasa dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pada bank penyalur
  4. Penarikan dana PIP Dikdasmen dapat dilakukan melalui: Buku tabungan dan atau kartu debit
Baca juga: Simak, Ini Syarat Aktivasi hingga Penyerahan Buku Tabungan Dana PIP 
 

Penyerahan buku tabungan

Kuasa Penerima PIP harus menyerahkan buku tabungan SimPel dan kartu debit kepada:
  1. Peserta didik penerima PIP yang telah cakap hukum dalam melakukan aktivasi rekening SimPel untuk ditandatangani dan disimpan oleh peserta didik
  2. Orang tua/ wali peserta didik penerima PIP apabila peserta didik penerima tidak cakap hukum dalam melakukan aktivasi rekening SimPel untuk ditandatangani dan disimpan oleh orang tua/wali peserta didik
Penyerahan buku tabungan SimPel dan kartu debit kepada peserta didik dan atau orangtua/ wali peserta didik penerima PIP:
  1. Harus disertai tanda serah terima buku tabungan SimPel dan kartu Debit
  2. Selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah buku tabungan SimPel dan kartu debit diterima oleh kuasa penerima PIP dan banyak penyalur.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan