Besaran bantuan penerima PIP berbeda-beda sesuai jenjang pendidikannya. Berikut besaran bentuan penerima PIP:
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500.000
Penarikan dana PIP
- Penarikan dana PIP dilakukan setelah status rekening tabungan penerima PIP berstatus aktif dan dana telah tersedia dalam rekening
- Waktu dan besaran penarikan dana PIP sesuai dengan kebutuhan biaya personil pendidikan dan ditentukan sendiri oleh penerima PIP atau orang tua/wali penerima PIP
- Prosedur dan ketentuan persyaratan penarikan dana mengikuti ketentuan pada bank penyalur: Penarikan dana PIP melalui kuasa dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pada bank penyalur
- Penarikan dana PIP Dikdasmen dapat dilakukan melalui: Buku tabungan dan atau kartu debit
| Baca juga: Simak, Ini Syarat Aktivasi hingga Penyerahan Buku Tabungan Dana PIP |
Penyerahan buku tabungan
Kuasa Penerima PIP harus menyerahkan buku tabungan SimPel dan kartu debit kepada:- Peserta didik penerima PIP yang telah cakap hukum dalam melakukan aktivasi rekening SimPel untuk ditandatangani dan disimpan oleh peserta didik
- Orang tua/ wali peserta didik penerima PIP apabila peserta didik penerima tidak cakap hukum dalam melakukan aktivasi rekening SimPel untuk ditandatangani dan disimpan oleh orang tua/wali peserta didik
- Harus disertai tanda serah terima buku tabungan SimPel dan kartu Debit
- Selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah buku tabungan SimPel dan kartu debit diterima oleh kuasa penerima PIP dan banyak penyalur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News