Mendikbud Nadiem Makarim.Zoom
Mendikbud Nadiem Makarim.Zoom

Penerima Subsidi Upah Kemendikbud Wajib Buka Rekening Baru, Simak Syaratnya

Ilham Pratama Putra • 17 November 2020 17:19
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan rekening-rekening baru bagi setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang menerima bantuan subsisi upah (BSU). Para calon penerima BSU bisa menyerahkan berkasnya ke bank-bank BUMN.
 
"Jadi kita buka rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud, bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dala, konferensi pers program Bantuan Subsidi Upah, Selasa, 17 November 2020.
 
Nadiem menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh BSU dapat dilihat dan diakses lewat info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id. Beberapa dokumen persyaratan harus dilengkapi oleh PTK.

Baca: Bantuan Subsidi Upah untuk 1,6 Juta Guru Honorer Segera Cair
 
Adapun dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh PTK mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila ada. Kemudian surat keputusan penerima BSU serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari lawan website info GTK dan PDDikti.
 
"Surat SPTJM ini harus diberi materai dan ditandatangani oleh sang penerima BSU," ucap Nadiem.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan