Berkurban dapat dilakukan dengan membeli hewan ternak secara pribadi ataupun berkelompok. Berkurban biasanya dilakukan setiap Hari Raya Iduladha atau 10 Dzulhijjah.
Namun, terkadang terdapat kondisi dimana menyembelih hewan kurban tidak cukup bila dilaksanakan seharian penuh. Jika terdapat kondisi seperti itu, biasanya akan dilanjutkan pada hari kedua, ketiga, dan seterusnya.
Lantas, bagaimana hukum berkurban setelah lewat hari raya Iduladha? Berikut Medcom.id telah merangkum penjelasannya.
Baca juga: Bolehkah Menjual Daging Kurban Iduladha? Berikut Hukum dan Penjelasannya |
Hukum Berkurban Setelah Lewat Iduladha
Berkurban merupakan salah satu cara beribadah kepada Allah SWT. Hukum melaksanakan sembelih hewan kurban pada saat Hari Raya Iduladha adalah sunnah muakkad, yaitu sangat dianjurkan, terutama bagi orang yang memiliki kemampuan.Dari Abu Hurairah berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.” (HR. Imam Ahmad).
Untuk diketahui, waktu penyembelihan hewan kurban tidak hanya pada saat hari raya Iduladha, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, berkurban juga bisa dilakukan hingga tiga hari setelahnya. Yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah atau yang biasa disebut sebagai hari tasyrik. Dalam bahasa Arab, Tasyrik berasal dari kata Syark yang artinya timur. Tasyrik artinya menjemur.
Baca juga: Kapan Hari Tasyrik 2024? Berikut Jadwal dan Keutamaannya |
Para ulama Syafi’iyah menjelaskan bahwa hewan kurban sudah boleh disembelih ketika sudah terbit matahari pada tanggal 10 Dzulhijjah, yaitu setelah waktu mengerjakan salat ied dan 2 khutbah hingga matahari terbenam. Batas waktu terakhir menyembelih hewan kurban adalah ketika matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Jika berkurban lewat dari tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah maka hal tersebut bukan lagi disebut sebagai berkurban melainkan bersedekah biasa.
Adapun hukum menyembelih hewan kurban di hari ketiga setelah Iduladha adalah mendapat pahala berkurban. Sementara itu jika dilakukan di luar waktu tersebut tidak dihitung sebagai ibadah kurban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News