Pemotongan hewan kurban, foto: Lampost/Setiaji Bintang Pamungkas
Pemotongan hewan kurban, foto: Lampost/Setiaji Bintang Pamungkas

Bolehkah Menjual Daging Kurban Iduladha? Berikut Hukum dan Penjelasannya

Putri Purnama Sari • 14 Juni 2024 17:11
Jakarta: Saat hari raya Iduladha, umat muslim yang mampu biasanya akan melakukan ibadah kurban sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT. Setelah berkurban, biasanya daging kurban tersebut akan dibagikan kepada masyarakat sekitar.
 
Menurut syariat Islam, disunahkan agar orang yang berkurban dapat memakan sebagian dagingnya sendiri, memberikan sebagian kepada kerabat, dan menyedekahkan sisanya kepada fakir miskin. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT pada surat Al-Hajj ayat 28:
 
Bolehkah Menjual Daging Kurban Iduladha? Berikut Hukum dan Penjelasannya

Artinya: "Maka makanlah sebagian dari hewan kurban tersebut, dan bagikan sebagian lainnya kepada orang-orang yang miskin dan membutuhkan."
 
Saat hari raya biasanya kita juga seringkali mendapatkan banyak daging dari banyak tempat seperti masjid, musala, ormas, RT, RW, desa atau yang lainnya.
 
Jika menerima banyak daging, dan tidak tahu lagi mau dibuat apa biasanya seringkali muncul pertanyaan, bolehkah sebagian daging kurban yang didapatkan tersebut dijual? Berikut Medcom.id telah merangkum jawabannya.
 
Baca juga: Jokowi Kurban Sapi untuk Setiap Provinsi Indonesia, Berat per Ekor Capai 1 Ton

Hukum Menjual Daging Kurban

Menurut Ustad Sholeh Mahmoed Nasution atau yang lebih dikenal dengan Ustad Solmed, jika kita menerima hewan kurban dan kita menjualnya itu tidak masalah karena daging tersebut sudah menjadi hak kita.
 
“Boleh, tidak ada masalah. Itu kan sudah menjadi hak dari orang tersebut. Mau dimasak, dijual, atau disedekahkan boleh boleh saja tidak ada masalah," ujar Ustad Solmed
 
Namun, jika orang yang berkurban yang menjual daging maupun kulit hewan yang disembelihnya tidak diperbolehkan. Hal ini tercantum dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini:
 
Bolehkah Menjual Daging Kurban Iduladha? Berikut Hukum dan Penjelasannya
 
Artinya: Dan ketahuilah bahwa fungsi hewan kurban adalah untuk dimanfaatkan. Oleh karena itu tidak diperbolehkan menjualnya, tidak diperbolehkan pula menjual kulitnya dan juga tidak boleh menjadikan hasil penjualan untuk upah tukang jagal meskipun kurban sunnat (bukan kurban nadzar) dan seterusnya… Menurut Abi Hanifah, menjual daging kurban dan menyedekahkan uang hasil penjualannya hukumnya boleh.
 
Tak hanya daging kurban yang tidak boleh dijual oleh orang yang berkurban. Kulit, kepala, atau yang lainnya juga tidak diperbolehkan untuk dijual. Jika umpamanya orang yang berkurban sudah kadung menjual kulit atau kepala misalnya, uang dari hasil penjualannya disedekahkan atau diberikan kepada orang miskin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan