Ilustrasi KIP Kuliah. Medcom.id
Ilustrasi KIP Kuliah. Medcom.id

Kemendikbudristek Ingatkan Perguruan Tinggi Mesti Tepat Sasaran Memberikan KIP Kuliah

Renatha Swasty • 24 Agustus 2022 11:30

Muni menuturkan untuk mewujudkan ketepatsasaran penerima KIP Kuliah ditegaskan secara eksplisit mengenai penggantian mahasiswa penerima KIP Kuliah dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 tahun 2022. 
 
“Bila keluarga mahasiswa penerima KIP Kuliah diketahui mengalami perbaikan ekonomi sehingga tidak lagi memenuhi semua kriteria sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah, maka wajib dilakukan penggantian, yakni diganti oleh mahasiswa lain yang memenuhi kriteria sebagai penerima KIP Kuliah," papar dia. 
 
Muni menyebut perguruan tinggi harus selalu melakukan evaluasi berkala setiap semester pada mahasiswa penerima KIP Kuliah. Evaluasi terhadap ekonomi keluarga serta prestasi akademik mahasiswa penerima KIP Kuliah. 
 
“Namun, dalam evaluasi itu juga harus melihat secara mendalam. Misalnya ada mahasiswa penerima KIP Kuliah yang diketahui memiliki HP yang lumayan mahal, perlu dicari tahu, dari mana HP itu diperoleh, apakah memang ekonomi keluarganya meningkat atau karena si mahasiswanya pintar menabung atau siapa tahun karena dapat hadiah,“ tutur Muni.

Roadshow di 16 LLDikti

Pendampingan pengelolaan KIP Kuliah di Banjarmasin merupakan akhir dari rangkaian kegiatan pendampingan terhadap ribuan PTS di 16 LLDikti seluruh Indonesia yang dimulai sejak 27 Juli 2022. Kegiatan pendampingan digelar hybrid, antara luring dan daring.  

Kegiatan juga menyosialisasikan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi atau KIP Kuliah. Kebijakan terbaru itu antara lain mengenai syarat penerima KIPK di DTKS serta bantuan biaya untuk pofesi kebidanan, dan mahasiswa penerima KIP Kuliah jenjang D3 yang upgrading ke Sarjana Terapan/D4 3. 
 
Selain itu juga mengenai tambahan biaya yang diperbolehkan dibayarkan oleh mahasiswa kepada perguruan tinggi, larangan perguruan tinggi untuk menyimpan buku rekening dan ATM mahasiswa, serta sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. Juga mengenai penggantian mahasiswa penerima KIP Kuliah, penggunaan Kartu KIP Kuliah Digital, mekanisme telat pengajuan pencairan semester, serta kebijakan mengenai evaluasi oleh perguruan tinggi setiap semester.
 
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan