Langkah Mengajukan PIN
Sebelum melakukan pengajuan PIN, setiap operator wajib untuk melakukan pengecekan ulang data yang sudah ada. Proses pengajuannya bisa dilakukan melalui laman https://pin.kemendikbud.go.id. Kabar baiknya, Dikti menyediakan fitur simulasi proses pengajuan PIN pada laman https://103.56.190.37.
"Setelah pengajuan PIN diterima, Anda bisa langsung melakukan verifikasi ijazah melalui laman https://ijazah.kemendikbud.go.id. Namun, jika data yang Anda masukkan tidak sesuai, lakukan pembatalan atau buat reservasi ulang," terangnya.
SEVIMA sebagai perusahaan konsultan dan pengembang teknologi informasi tata kelola manajemen kampus turut andil dalam upaya mengatasi permasalahan yang muncul dari berbagai perguruan tinggi. Salah satunya yaitu ketidaksesuaian data yang dapat menghambat aktivitas pendaftaran PIN.
Mengatasi hal itu, SEVIMA meluncurkan versi terbaru aplikasi Profeeder yang berfungsi mempermudah operator untuk meminalkan kesalahan input data. Terutama pada saat mendaftar PIN.
"Oleh karena itu, melalui versi terbaru aplikasi Profeeder, seluruh perguruan tinggi diharapkan bisa mencapai 100 persen Eligible dalam pendaftaran Penomoran Ijazah Nasional (PIN)," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News