Prinsip Pengajuan PIN
Menurut Kabag PDDikti Universitas Muhammadiyah Mataram), Ramli, terdapat dua prinsip yang bisa diterapkan dalam melakukan penerbitan ijazah. Pertama, prinsip kehati-hatian, bertujuan untuk menjaga keaslian ijazah, sertifikasi profesi, dan sertifikat kompetensi agar ijazah yang sudah dikeluarkan tidak mudah dipalsukan.
Prinsip yang kedua yaitu akurasi, ini berfungsi untuk mengatur ketepatan data dan informasi yang dicantumkan di dalam ijazah, sertifikasi kompetensi, sertifikasi profesi sesuai dengan data NIK pada Kartu Tanda Penduduk.
Seluruh data mahasiswa yang akan didaftarkan dan diinput dalam PIN wajib untuk dilakukan pengecekan ulang. Pengecekan tersebut utamanya dilakukan pada kolom NIM, NIK, nama mahasiswa, jenis pendaftaran, dan tempat tanggal lahir.
Selain itu, data lain yang wajib untuk dilakukan pengecekan adalah jumlah SKS (Satuan Kredit Semester) yang sudah ditempuh oleh mahasiswa. Langkah selanjutnya, pengecekan wajib dilakukan pada rekapan AKM.
Baca juga:
Bantuan Subsidi Upah untuk 1,6 Juta Guru Honorer Segera Cair
Pada rekapan AKM ini, data yang paling krusial untuk dilakukan pengecekan adalah IPK (Indeks Prestasi Kumulatif), SKS total, status mahasiswa, dan tentunya status masa studi mahasiswa.
"Yang juga tak kalah penting, pengoreksian data wajib dilakukan sedini mungkin untuk menghindari kesalahan input," terang Ramli
Ramli menambahkan, apabila terjadi kesalahan dalam penginputan data, langsung saja lakukan pengecekan ulang data tersebut. Perbaikan dan pengoreksian data bisa dilakukan melalui
feeder yang sudah tersedia.
Untuk mengetahui pedoman lengkap mengenai kesalahan penginputan data bisa dilihat di https://ringkas.kemendikbud.go.id/pdmkingramli. "Agar data bisa terverifikasi dengan baik, pastikan dulu bahwa seluruh data mahasiswa yang Anda masukkan adalah data mahasiswa yang benar-benar akan diwisuda," terangnya.
Perlu dipastikan juga bahwa seluruh acuan pengajuan reservasi dan pendanaan PIN setidaknya menggunakan SK Yudisium atau SK Wisuda yang mengacu pada
eligible PIN.