Ilustrasi guru. DOK Puslapdik Kemdikbud
Ilustrasi guru. DOK Puslapdik Kemdikbud

Jangan Salah Baca Regulasi, Guru Berserdik SD Dipastikan Mendapatkan Tunjangan

Ilham Pratama Putra • 19 Desember 2024 14:21
Jakarta: Seluruh guru yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) dipastikan mendapatkan tunjangan. Termasuk, guru di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD).
 
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 449/P/2024. Keputusan itu tentang kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbudristek.
 
Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani mengatakan guru mesti lebih detail melihat regulasi. Dia memaparkan pada Keputusan Kemendikbudristek Nomor 449/P/2024 poin B halaman 2 diputusakan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Sertifikat diberikan kepada guru SD dengan kesesuian tugas, mata pelajaran, dan kelompik mata pelajaran.
 
Baca juga: PGRI Minta Program Inpassing Dilanjutkan Agar Tunjangan Guru Non-ASN Setara ASN

"Jadi, Bapak Ibu yang memiliki serdik sebagaimana tabel di atas tetap akan mendapatkan tunjangannya ya. Tidak perlu khawatir," kata Nunuk dalam unggahan Instagramnya @nunuksuryani dikutip Kamis, 19 Desember 2024.

Ia menjelaskan saat ini banyak guru salah paham atas Kepmendikbudristek tersebut. Dia menuturkan Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024 hanya terkait kelompok guru dengan sertifikat pendidik berdasarkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran.
 
Nunuk menegaskan Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024  berbeda peruntukan dengan keputusan yang dikeluarkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024. Keputusan ini berisi tentang kesesuaian bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru dengan ijazah S1 atau D4 bagi calon guru di bawah binaan Kemendikbudristek.
 
Aturan itu berlaku mulai tanggal 28 November 2024. "Baca yang dokumennya lebih lengkap ya, agar kita bisa memahami lebih lengkap," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan