Presiden Prabowo Subianto menyebut guru ASN mendapatkan tambahan sebesar satu kali gaji pokok. Padahal, ini merupakan aturan yang telah ditetapkan pada Tahun 2008 dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Selain itu, tidak ada peningkatan tunjangan profesi guru non ASN karena pada tahun-tahun sebelumnya sudah berlaku tunjangan profesi guru non ASN sebesar Rp1,5 juta. Apabila guru mengurus dan mendapatkan SK-Inpassing, TPG-nya menjadi Rp2 juta atau lebih sesuai golongan yang setara ASN.
"Oleh karena itu, untuk meluruskan persepsi, maka FSGI mendesak pemerintah segera mengkalarifikasi secara resmi terkait kebijakan kenaikan gaji guru, mengingat dampaknya sangat luas,” tegas Heru dalam keterangannya Senin, 2 Desember 2024.
Ia menilai menaikkan gaji guru sebagaimana janji kampanye Prabowo-Gibran hal yang sangat mustahil terjadi untuk saat ini karena tidak ada sumber dananya.
Baca juga: Banyak Guru Gagal Paham, FSGI: Kenaikan Gaji Hanya Rp500 Ribu |
"APBN kita sudah minus karena harus membiaya makan bergizi gratis Rp10 ribu per siswa per hari. Kebijakan makan siang gratis tentu akan mengerus dalam APBN kita," ujar Heru.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah akan meningkatkan kesejahteraan guru, baik guru ASN maupun non ASN.
"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru, karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," kata Prabowo dalam acara puncak HGN 2024 di Velodrome Jakarta, Kamis, 28 November 2024.
Ia menuturkan guru ASN mendapat tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, guru non ASN mendapatkan tunjangan profesi.
"Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta rupiah per bulan," jelas Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News