Guru Besar FMIPA UI Agustino Zulys. Foto: Instagram @prof.zulys
Guru Besar FMIPA UI Agustino Zulys. Foto: Instagram @prof.zulys

Benarkah Parfum Beralkohol Tak Boleh Dipakai Salat? Guru Besar UI Luruskan Mitosnya!

Ilham Pratama Putra • 05 Agustus 2026 09:38
Ringkasnya gini..
  • Guru Besar UI Prof. Agustino Zulys menegaskan alkohol dalam parfum berbeda dengan khamr pada minuman keras secara fungsi kimia.
  • Etanol pada parfum berfungsi sebagai pelarut molekul aroma agar mudah menguap dan menyebarkan wangi, bukan untuk diminum.
  • MUI menyatakan alkohol industri non-khamr atau sintetis untuk kosmetik/parfum tidak najis, sehingga aman digunakan salat.
Jakarta: Masih banyak masyarakat menganggap parfum mengandung alkohol tidak boleh digunakan saat salat karena dinilai haram atau najis. Anggapan tersebut diluruskan Guru Besar Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. rer. nat. Agustino Zulys, M.Sc.
 
Zulys menjelaskan alkohol dalam parfum berbeda dengan alkohol yang terdapat pada minuman keras. Dari sudut pandang kimia, alkohol merupakan kelompok senyawa yang memiliki banyak jenis dan tidak semuanya berkaitan dengan khamr.
 
"Dalam kimia, alkohol adalah kelompok senyawa yang memiliki gugus hidroksil. Jenisnya banyak, seperti metanol, etanol, dan propanol. Jadi dalam bahasa kimia, alkohol tidak selalu berarti minuman keras," jelas Zulys melalui video edukasi Behind The Science di Instagram @prof.zulys, Zulys dikutip Rabu, 5 Agustus 2026.

Ia menjelaskan etanol memang merupakan komponen utama dalam khamr atau minuman memabukkan. Namun, penggunaan etanol pada parfum memiliki fungsi yang sama sekali berbeda.
 
Baca juga: 4 Beasiswa Kuliah Gratis di Rumania Jenjang S1-S3, Simak Syarat Pendaftarannya!  

 
Menurut Zulys, etanol dipakai sebagai pelarut molekul aroma untuk parfum. Sehingga parfum dapat menguap dan menyebarkan wanginya dengan lebih efektif.
 
"Dalam parfum, etanol dipakai karena sifatnya sangat cocok sebagai pelarut molekul aroma. Ia membantu melarutkan molekul aroma dan mudah menguap, sehingga aroma parfum bisa menyebar dengan baik," ujar dia.
 
Karena sifat tersebut, aroma parfum dapat tercium lebih cepat bahkan sebelum orang orang yang memakainya hadir. Selain penjelasan ilmiah, Zulys juga mengutip ketentuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 
 
Ia mengatakan MUI telah menjelaskan tidak semua alkohol dikategorikan sebagai khamr, termasuk penggunaan untuk parfum. "MUI juga telah membahas ini dalam fatwanya, bahwa setiap khamr mengandung alkohol, tetapi tidak setiap alkohol adalah khamr," ucap dia.
 
Zulys menyebut alkohol yang berasal dari industri khamr dihukumi najis. Sementara itu, alkohol sintetis maupun alkohol yang digunakan untuk produk kesehatan dan kosmetik, termasuk parfum, tidak dihukumi najis.
 
Karena itu, Zulys menilai anggapan seluruh parfum beralkohol haram digunakan tidak tepat. Menurut dia, tujuan penggunaan alkohol dalam parfum bukan untuk diminum atau memabukkan, melainkan membantu aroma parfum bertahan dan menyebar dengan baik.
 
"Kalau ada yang bilang parfum beralkohol itu haram, kita tanya balik saja: alkoholnya buat diminum atau dipakai? Karena alkohol dalam parfum bukan untuk memabukkan, tapi membantu wangi menyebar sepanjang hari," tutur dia. 
 
Baca juga: Bima Arya: SMA? Lewat! Kuliah Jauh Lebih Indah, Ini 3 Alasannya  

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan