“Ijazah bukan alat tagih. Jangan sandera masa depan anak karena negara gagal membiayai pendidikan,” tegas Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam keterangan tertulis dikutip Kamis, 2 Juli 2026.
JPPI menilai praktik penahanan ijazah bukan kasus tunggal. Ini adalah persoalan struktural yang terjadi lintas daerah. Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi menyebut masih ada 335.109 ijazah siswa yang belum ditebus di sekolah swasta.
Di Sumatera Utara, Ombudsman menerima laporan ijazah ditahan karena tunggakan SPP, uang perpisahan, hingga konflik sekolah dengan orang tua, bahkan sampai membuka posko pengaduan. Di Riau, Ombudsman menemukan 11.856 ijazah SMA/SMK negeri masih belum diambil atau tersimpan di sekolah.
Di DKI Jakarta, Pemprov sampai menjalankan program pemutihan 2.026 ijazah pada Hardiknas 2026 dengan anggaran hampir Rp4 miliar. Di Banten, Wakil Gubernur turun tangan memediasi kasus ijazah siswa tidak mampu yang tertahan sekitar dua tahun di sekolah swasta.
Sementara di Banyuwangi, Jawa Timur, muncul dugaan puluhan ijazah siswa tertahan karena persoalan administrasi keuangan seperti sumbangan pembangunan, biaya PKL, dan pungutan lainnya.
Ubaid mengatakan deretan kasus tersebut menunjukkan penahanan ijazah dan SKL bukan sekadar persoalan teknis di sekolah. Ini adalah tanda sistem pembiayaan pendidikan belum berpihak kepada anak, terutama anak dari keluarga miskin dan rentan.
“Kalau kasus seperti ini muncul di berbagai provinsi, berarti masalahnya bukan lagi kasuistik. Ini persoalan sistemik. Negara mewajibkan anak sekolah, tetapi beban biayanya masih dilempar ke keluarga. Ketika orang tua tidak mampu membayar, anak yang dikorbankan,” ujar Ubaid.
JPPI menilai praktik tersebut sangat merugikan peserta didik. Pada masa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), SKL dan ijazah menjadi dokumen penting untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Begitu juga dalam proses masuk perguruan tinggi melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Presasti (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dokumen kelulusan menjadi bagian penting dalam proses administrasi. Ketika dokumen itu ditahan, anak kehilangan kesempatan mengakses hak pendidikannya.
“Ini bukan persoalan administrasi biasa. Anak bisa gagal ikut SPMB, gagal daftar sekolah lanjutan, gagal masuk kampus, gagal mengakses KIP Kuliah, atau gagal melamar kerja. Dampaknya sangat panjang. Sekolah yang menahan ijazah sedang menutup jalan masa depan anak,” tegas Ubaid.
Negara wajib tanggung biaya pendidikan seluruhnya
Namun, JPPI menyebut akar persoalan ini tidak boleh dilihat secara sempit sebagai masalah tunggakan antara orang tua dan sekolah. Dalam perspektif hak atas pendidikan, tunggakan biaya sekolah semestinya tidak dibebankan kepada orang tua, terutama pada jenjang wajib belajar.
Apabila pemerintah telah menetapkan Wajib Belajar 13 Tahun, maka konsekuensinya negara juga wajib memastikan pembiayaannya.
“Tidak adil ketika pemerintah mewajibkan pendidikan, tetapi keluarga miskin tetap dibiarkan menanggung pungutan, iuran, SPP, uang kegiatan, dan berbagai biaya lain yang akhirnya menumpuk menjadi tunggakan,” kata Ubaid.
JPPI menilai fenomena ijazah dan SKL ditahan menunjukkan Wajib Belajar 13 Tahun belum disertai desain pembiayaan yang memadai. Pemerintah mendorong anak bersekolah sampai jenjang menengah, tetapi belum menjamin seluruh biaya pendidikan benar-benar ditanggung negara. Akibatnya, keluarga miskin tetap menanggung beban, sekolah tetap menagih, dan anak menjadi korban paling akhir.
“Ini ironi besar. Pemerintah bicara wajib belajar, tetapi biaya pendidikan masih dibebankan kepada masyarakat. Kalau orang tua tidak mampu membayar, anak yang dihukum. Ini salah kaprah. Tunggakan biaya sekolah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan alasan sekolah untuk menyandera ijazah anak,” ujar Ubaid.
JPPI juga menyoroti terbatasnya daya tampung sekolah negeri sebagai salah satu penyebab beban biaya pendidikan makin berat. Banyak anak dari keluarga miskin masuk ke sekolah swasta bukan karena pilihan bebas, melainkan karena tidak tertampung di sekolah negeri. Ketika biaya sekolah swasta tidak mampu dibayar, anak kemudian berhadapan dengan risiko ijazah atau SKL ditahan.
“Negara gagal menyediakan kursi sekolah negeri yang cukup, lalu anak terpaksa masuk sekolah swasta. Setelah itu, orang tua dibebani biaya. Ketika tidak mampu membayar, ijazah anak ditahan. Jadi anak miskin dihukum berlapis: tidak tertampung di negeri, terbebani biaya swasta, lalu masa depannya disandera karena tunggakan,” ungkap Ubaid.
Menurut JPPI, praktik ini adalah bentuk diskriminasi berbasis ekonomi. Anak dari keluarga mampu dapat melanjutkan pendidikan dengan lancar, sementara anak dari keluarga miskin harus menghadapi hambatan administratif karena tunggakan biaya. Padahal hak atas pendidikan tidak boleh bergantung pada kemampuan ekonomi keluarga.
“Anak miskin tidak boleh diperlakukan sebagai warga kelas dua dalam pendidikan. Hak anak atas pendidikan harus dijamin negara, bukan diserahkan pada kemampuan orang tua membayar. Kalau masih ada ijazah ditahan karena tunggakan, itu tanda bahwa negara belum hadir secara penuh,” tegas Ubaid.
Pemerintah tidak boleh hanya hadir secara reaktif dengan program pemutihan ijazah setelah dokumen anak tertahan bertahun-tahun. Pemutihan memang membantu korban, tetapi tidak menyelesaikan akar masalah. Pemerintah harus mencegah agar tunggakan tidak lagi menjadi hambatan bagi anak dalam mengakses pendidikan.
“Pemutihan ijazah itu penting, tetapi jangan berhenti di situ. Negara tidak boleh hanya datang sebagai pemadam kebakaran. Pemerintah harus memastikan sejak awal bahwa seluruh biaya wajib belajar ditanggung, sehingga tidak ada lagi anak yang ijazahnya disandera karena tunggakan,” kata Ubaid.
Negara wajib ambil alih tunggakan
JPPI mendesak Kemendikdasmen, pemerintah daerah, dan dinas pendidikan segera mengambil langkah konkret. Kemendikdasmen dan dinas pendidikan harus melakukan audit nasional terhadap ijazah dan SKL yang masih ditahan atau belum diserahkan sekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta."Seluruh sekolah wajib menyerahkan ijazah dan SKL kepada peserta didik tanpa syarat. Tidak boleh ada satu pun anak yang gagal melanjutkan pendidikan, mendaftar kampus, mengakses beasiswa, atau bekerja karena dokumen kelulusannya ditahan," tegas Ubaid.
Pemerintah juga harus mengambil alih tanggung jawab penyelesaian tunggakan biaya sekolah, terutama bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan. Tunggakan pada jenjang wajib belajar tidak boleh lagi dibebankan sepenuhnya kepada orang tua.
JPPI juga mendesak pemerintah daerah menyiapkan skema pembiayaan Wajib Belajar 13 Tahun yang nyata, termasuk pembiayaan di sekolah swasta bagi anak yang tidak tertampung di sekolah negeri, dengan mekanisme pembayaran langsung kepada sekolah tanpa mengorbankan hak anak.
Selain itu, pemerintah harus memberikan sanksi kepada sekolah yang masih menahan ijazah atau SKL. Sanksi mulai dari teguran tertulis, pembinaan khusus, evaluasi bantuan, hingga peninjauan izin operasional bagi sekolah yang terus melanggar.
"Jadi, pemerintah harus memperbaiki sistem pembiayaan pendidikan nasional agar program Wajib Belajar 13 Tahun tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar gratis dan dapat diakses semua anak tanpa hambatan biaya," tegas Ubaid.
JPPI menegaskan praktik menahan ijazah dan SKL tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Sekolah adalah lembaga pendidikan, bukan lembaga penagihan utang.
Sementara itu, pemerintah tidak boleh lepas tangan atas beban biaya pendidikan yang muncul akibat kebijakan wajib belajar. Menahan ijazah sama saja dengan menahan masa depan anak.
Lebih dari itu, fenomena ini menunjukkan negara belum serius membiayai wajib belajar. Ubaid meminta pemerintah tidak mewajibkan anak sekolah apabila biayanya dilempar ke orang tua.
"Kalau pemerintah menetapkan Wajib Belajar 13 Tahun, maka pemerintah juga harus memastikan seluruh anak bisa sekolah tanpa pungutan, tanpa tunggakan, dan tanpa ijazah yang disandera,” tegas Ubaid.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda