Ijazah. DOK MI
Ijazah. DOK MI

Ijazah Hilang atau Rusak Akibat Bencana? Begini Cara Mengurus Dokumen Penggantinya

Renatha Swasty • 12 Desember 2025 09:53
Jakarta: Bencana sering datang tiba-tiba tanpa memberi waktu bagi kita menyelamatkan barang-barang berharga. Dalam banyak kasus, bencana tidak hanya merusak bangunan rumah, tetapi juga menghabiskan seluruh isi di dalamnya. 
 
Salah satu kerugian non fisik yang paling signifikan dan menambah beban korban adalah hilang atau rusaknya dokumen-dokumen administratif penting. Dalam situasi bencana, dokumen krusial seperti sertifikat tanah, ijazah, akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan identitas lainnya sering kali ikut musnah. 
 
Kondisi ini memperparah kesulitan yang dialami para korban, mengingat dokumen-dokumen tersebut sangat vital dan wajib dimiliki untuk mengurus berbagai keperluan resmi dan pemulihan pasca bencana. Kehilangan atau kerusakan ijazah sering kali menimbulkan kekhawatiran besar, terutama saat dokumen tersebut dibutuhkan untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan studi. 

Namun, Sobat Medcom tidak perlu cemas. Pemerintah telah menyediakan mekanisme resmi untuk mengganti ijazah yang rusak atau hilang dan memastikan hak pemilik ijazah tetap terlindungi. Berikut penjelasannya:

Pengganti ijazah hilang karena bencana

Prosedur pengganti ijazah yang rusak atau hilang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024. Peraturan ini membagi jenis dokumen pengganti berdasarkan tahun terbit ijazah.
 
Ijazah yang terbit mulai tahun ajaran (TA) 2024/2025 dan setelahnya, satuan pendidikan berhak menerbitkan Ijazah Pengganti yang secara fungsi sama persis dengan yang asli. Sementara itu, untuk ijazah yang terbit sebelum TA 2024/2025, akan diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang memiliki kedudukan dan berlaku setara dengan ijazah asli.
 
Setelah mengetahui ijazah yang hilang atau rusak akibat bencana bisa diganti, kini penting bagi kamu untuk memahami langkah-langkah yang harus dilakukan. Berikut tata cara pengurusan ijazah pengganti maupun Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang perlu kamu ketahui dikutip dari akun Instagram @ditjen.paud.dikdasmen. 
   

Tata cara pengurusan ijazah pengganti

Prosedur penerbitan ijazah pengganti
  1. Untuk mengurus ijazah yang hilang akibat bencana, pemohon dapat datang langsung ke sekolah tempat ijazah tersebut diterbitkan dengan membawa sejumlah dokumen pendukung, seperti:
  2. Fotokopi ijazah (jika masih ada); KTP; Pasfoto ukuran 3x4; Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. Apabila data pemohon tidak ditemukan di sekolah, pihak sekolah akan melanjutkan proses verifikasi ke dinas pendidikan setempat.
  4. Jika sekolah asal ikut terdampak bencana dan tidak dapat beroperasi, pemohon dapat langsung mengurusnya melalui dinas pendidikan setempat.
Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)
 
1. Pengajuan SKPI dapat dilakukan melalui satuan pendidikan dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  1. Ijazah asli yang rusak dan tidak dapat terbaca sebagian atau seluruhnya
  2. Surat kehilangan dari kepolisian jika ijazah hilang
  3. Akta kelahiran
  4. KTP atau Kartu Keluarga
  5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak di atas kertas bermeterai
2. Permohonan penerbitan SKPI ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan.
3. Jika satuan pendidikan asal sudah tidak beroperasi, kewenangan penerbitan SKPI akan dialihkan kepada kepala dinas pendidikan setempat.
 
Nah itulah informasi soal penggantian ijazah yang hilang atau rusak karena bencana. Semoga membantu yaa. (Syifa Putri Aulia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan