Sekarang, sekolah memiliki kebebasan lebih dalam mengelola data kelulusan siswa mereka secara mandiri. Perubahan ini dilakukan supaya proses penerbitan ijazah bisa selesai lebih cepat tanpa harus menunggu waktu lama.
Salah satu poin pentingnya adalah penggunaan teknologi digital yang kini mulai diterapkan secara luas pada dokumen kelulusan. Dengan cara ini, keaslian ijazah tetap terjaga meskipun proses verifikasinya menjadi jauh lebih simpel.
Selain itu, sekolah juga diberikan keringanan memproses siswa yang datanya sudah siap tanpa harus menunggu siswa lainnya. Hal ini tentu menjadi solusi tepat agar tidak ada lagi ijazah yang tertunda hanya karena masalah teknis.
Dengan adanya aturan baru ini, para guru dan operator sekolah diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan fokus. Yuk simak apa saja perbedaan mencolok dibandingkan dengan aturan di tahun sebelumnya dikutip dari unggahan akun Instagram @pusdatin_kemendikdasmen:
Aturan Baru Pengelolaan Data Induk Ijazah
1. SK Penetapan Kelulusan
Berikut hal-hal penting yang harus diperhatikan:- SK Penetapan Kelulusan dibuat berdasarkan tata naskah dinas masing-masing satuan pendidikan, tidak lagi diunduh dari sistem
- SK dibuat 1x setiap tahun ajaran dan berisi seluruh data peserta didik (termasuk yang masih residu)
- Format SK mengikuti tata naskah dinas pada satuan pendidikan
- SK tidak diunggah ke sistem, operator hanya perlu menginput Nomor dan Tanggal SK
- Tidak tersedia fitur pembatalan ijazah jika salah input nomor SK
- Nomor SK masih dapat diubah melalui akses Dinas/Instansi berwenang jika tanggal cetak ijazah belum diinput
- Jika tanggal cetak sudah diinput maka nomor SK tidak dapat diubah dalam bentuk apa pun.
2. Relasi Legalitas
Berikut hal-hal yang wajib diperhatikan:- Relasi legalitas ditentukan oleh Dinas/Instansi yang berwenang
- Satuan pendidikan yang tidak terakreditasi wajib menginduk ke satuan pendidikan lain yang terakreditasi pada jalur dan jenjang yang sama
- Format SK relasi legalitas mengikuti tata naskah dinas instansi sesuai kewenangan
- SK penetapan relasi legalitas mencakup daftar seluruh satuan pendidikan yang tidak terakreditasi dan relasi terhadap masing-masing satuan pendidikan induk
- SK penetapan relasi legalitas disahkan oleh kepala instansi atau yang ditunjuk oleh kepala instansi
- SK penetapan relasi legalitas juga tidak diunggah, cukup input nomor dan tanggalnya.
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:- SPTJM dapat diajukan lebih dari satu (1) kali
- Peserta didik yang sudah valid dapat diproses terlebih dahulu tanpa menunggu peserta didik lain yang masih dalam proses perbaikan data
- Tidak ada batasan waktu dalam pengajuan SPTJM untuk peserta didik yang masih dalam proses perbaikan data
- Seluruh SPTJM mengacu pada satu Nomor SK Penetapan Kelulusan dalam satu tahun ajaran yang sama
4. Metode Pengesahan dan Foto
Berikut hal-hal yang wajib diperhatikan:- Pemilihan metode pengesahan menyesuaikan kesiapan sekolah, yaitu Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau Tanda Tangan Basah
- Jika menggunakan TTE, foto peserta didik wajib diunggah ke sistem
- Jika menggunakan tanda tangan basah maka foto dapat diunggah ke sistem atau berbentuk cetak fisik
- Bagi pengesahan ijazah dengan tanda tangan basah, pembubuhan stempel sekolah wajib mengenai tanda tangan kepala sekolah. Stempel dapat mengenai foto, namun tidak ada keharusan
- Pasfoto berukuran 3x4, tidak ada ketentuan khusus terkait warna foto maupun latar belakang atau background
- Penandatangan dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan. Jika jabatan kosong, ditandatangani oleh Plt tanpa mencantumkan tulisan ‘Plt’ atau ‘Pelaksana Tugas’ pada jabatan
5. Pencetakan Ijazah
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:- Dilarang mengubah unduhan draf ijazah, termasuk menambah logo sekolah atau elemen lain di luar hasil cetak sistem
- Menggunakan kertas berwarna putih polos atau boleh bertekstur
- Tebal kertas minimal 80 gsm, dapat menggunakan kertas sertifikat dan tidak ada batas maksimal ketebalan
- Dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik untuk pencetakan ijazah
Perbedaan Aturan Ijazah 2025 dan 2026
1. Aturan SK Penetapan Kelulusan
- Pada tahun 2025, format SK penetapan kelulusan diunduh dari sistem. Sementara itu, pada tahun 2026 format mengikuti tata naskah dinas pada satuan pendidikan
- Pada tahun 2025, SK penetapan kelulusan diunggah ke sistem, sedangkan tahun 2026 SK tidak diunggah ke sistem, hanya input nomor dan tanggal saja
- Pada tahun 2025, tersedia fitur pembatalan ijazah karena salah input nomor SK penetapan kelulusan, sedangkan tahun 2026 tidak tersedia fitur pembatalan
2. Aturan Relasi Legalitas
- Pada tahun 2025, penentuan relasi legalitas diproses pada dasbor ijazah, sedangkan tahun 2026 penentuan relasi legalitas diproses pada manajemen ijazah
3. Aturan SPTJM
- Pada tahun 2025, SPTJM hanya dapat diajukan satu kali setelah seluruh peserta didik valid, sedangkan tahun 2026 SPTJM dapat diajukan berkali-kali dan tanpa menunggu seluruh peserta didik valid
- Pada tahun 2025, ada batasan waktu dalam pengajuan SPTJM, sedangkan tahun 2026 tidak ada batasan waktu dalam pengajuan SPTJM
4. Aturan Metode Pengesahan dan Foto
- Pada tahun 2025, tidak tersedia pilihan metode pengesahan ijazah di sistem, sedangkan tahun 2026 tersedia pilihan metode pengesahan ijazah pada sistem, beserta TTE dan tanda tangan basah
- Pada tahun 2025, tidak tersedia fitur unggah foto peserta didik, sedangkan tahun 2026 tersedia fitur unggah foto peserta didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News