Mendikdasmen Abdul Mu'ti. DOK YouTube TVR Parlemen
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. DOK YouTube TVR Parlemen

Mendikdasmen Tegaskan TKA Tak Bermaksud Batasi Akses Siswa ke Pendidikan Tinggi

Ilham Pratama Putra • 21 Januari 2026 17:19

Jakarta: Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi syarat bagi siswa yang ingin masuk ke Perguruan Tinggi Negeri melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerangkan kebijakan ini bukan untuk membatasi akses siswa ke perguruan tinggi. 


Justru, kata dia, sudah seharusnya jalur prestasi seperti SNBP menjadikan TKA sebagai bentuk cerminan kualitas akademik siswa sehingga seleksi menjadi objektif.
 
"Pesan utama yang ingin kami sampaikan adalah bahwa kebijakan TKA bertujuan memperkuat kualitas dan objektivitas seleksi jalur prestasi tanpa membatasi akses penidikan tinggi bagi peserta didik secara keseluruhan," ujar Mu'ti dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa, 21 Januari 2026.
 
Mu'ti menegaskan saat ini TKA menjadi salah satu syarat masuk PTN. Pihaknya juga sudah mengalirkan data hasil TKA jenjang SMA/sederajat pada 2025 ke panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).  

"Kami telah mengalirkan data hasil TKA ke dalam Data Induk Pendidikan yang secara otomatis akan diterima oleh Panitia SNPMB," ungkap Mu'ti.
 
Dia mengatakan bila siswa tidak diterima di PTN melalui jalur SNBP, maka masih ada banyak jalur lainnya, misalnya Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan jalur Mandiri.
 
"SNBT dan jalur Mandiri dengan proporsi daya tampung yang relatif seimbang dan bahkan lebih besar dari SNBP," kata dia. 
 
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, mengatakan TKA dirancang sebagai instrumen yang adil dan terstandar untuk menggambarkan kemampuan akademik murid. 
 
Pelaksanaan TKA merupakan bagian dari upaya pemerintah menyediakan instrumen asesmen yang terstandar, objektif, dan kredibel guna mengukur capaian akademik murid pada jenjang pendidikan dasar. Hasil TKA diharapkan dapat dimanfaatkan secara luas oleh satuan pendidikan, orang tua, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
 
Hasil TKA dapat dimanfaatkan pada jalur prestasi akademik sebagai salah satu dasar seleksi penerimaan murid baru, khususnya pada jenjang SMP dan SMA. Ketentuan ini bertujuan menghadirkan mekanisme seleksi yang lebih objektif, terstandar, dan adil, serta mengurangi ketergantungan pada penilaian yang beragam antar satuan pendidikan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan