Pengumuman hasil seleksi BPI. DOK Medcom
Pengumuman hasil seleksi BPI. DOK Medcom

Hasil Seleksi Administrasi BPI 2025 Guru dan Calon Guru Diumumkan, Cek di Sini

Renatha Swasty • 22 Oktober 2025 19:33
Jakarta: Kabar baik bagi calon penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Tahun 2025 jenjang S1/D4 Guru dan S1 Calon Guru. Hasil seleksi administrasi program ini telah resmi dirilis. 
 
Melalui unggahan akun Instagram @puslapdik_dikbud, peserta dapat memeriksa statusnya melalui email resmi masing-masing maupun akun di beasiswa.kemendikdasmen.go.id. Seleksi BPI untuk S1/D4 Guru dan S1 Calon Guru tidak dipungut biaya apa pun, sehingga seluruh proses administrasi dapat diikuti gratis.
 
Berikut informasi lengkap mengenai program BPI dikutip dari laman resminya:

Tujuan dan penerima Beasiswa BPI GTK

Program BPI GTK bertujuan memberikan kesempatan kepada Calon Guru, Guru, dan Tenaga Kependidikan untuk melanjutkan pendidikan tinggi dan meningkatkan kualifikasi mereka. Penerima BPI GTK adalah Calon Guru dan Guru yang menempuh pendidikan pada jenjang D4/S1.
Komponen yang ditanggung beasiswa:
  • Calon Guru: Biaya pendidikan dan biaya pendukung
  • Guru: Hanya biaya pendidikan
Beasiswa tidak menanggung biaya kuliah kerja nyata/magang, asrama, wisuda, jas almamater, baju praktikum, dan biaya pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran.
Durasi Penyaluran beasiswa:
  • BPI GTK D4/S1 Calon Guru: Maksimal 8 semester atau 48 bulan
  • BPI GTK D4/S1 Guru (program RPL): Maksimal 4 semester atau 24 bulan

Cuti dan pemberhentian beasiswa

Penerima beasiswa dapat mengajukan cuti dengan izin tertulis dari Kepala Puslapdik jika ada alasan:
  1. Kesehatan
  2. Bencana alam
  3. Mengikuti lomba internasional
  4. Pendidikan di luar negeri

Selama masa cuti, penerima beasiswa tidak akan menerima pencairan dana beasiswa. Hal ini berlaku sepanjang cuti berlangsung, baik cuti karena alasan kesehatan, bencana alam, mengikuti lomba internasional, maupun menempuh pendidikan di luar negeri.

Dengan demikian, penerima beasiswa tetap wajib menyelesaikan proses administrasi dan melaporkan status cuti secara resmi kepada pihak penyelenggara untuk memastikan kelancaran program dan kepatuhan terhadap ketentuan beasiswa. Beasiswa dapat dihentikan apabila:
  1. Dokumen yang diberikan tidak benar
  2. Melanggar persyaratan beasiswa
  3. Mengundurkan diri
  4. Menerima beasiswa ganda
  5. Melanggar komitmen
  6. Tidak menyampaikan laporan studi tanpa alasan jelas
Penerima diwajibkan mengembalikan dana beasiswa jika:
  1. Terbukti terlibat dalam ideologi yang bertentangan dengan Pancasila
  2. Menerima beasiswa dari sumber lain
  3. Diberhentikan oleh perguruan tinggi akibat kelalaian
  4. Mengundurkan diri atau berhenti dari pendidikan
  5. Melakukan pelanggaran integritas akademik
Dengan diumumkannya hasil seleksi administrasi, para peserta diharapkan segera memeriksa status mereka dan menyiapkan dokumen pendukung untuk tahapan selanjutnya agar kesempatan memperoleh beasiswa dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. (Syifa Putri Aulia)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan