"Sanksinya dari sanksi peringatan ringan sampai sanksi berat," beber Kasubbag Umum Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Ratna Prabandari, kepada Medcom.id, Rabu, 2 Oktober 2024.
Ratna menuturkan sanksi paling berat penerima beasiswa bisa kehilangan statusnya. Bahkan, diminta mengembalikan dana pendidikan yang telah diberikan.
Dia mengungkap sejumlah kecurangan yang dilakukan penerima BPI. Pertama, mahasiswa melakukan perkuliahan online atau dalam jaringan dalam waktu lama.
"Kami menemukan adanya mahasiswa penerima BPI yang melakukan perkuliahan online di tempat tinggal yang berbeda kota dengan kampusnya dalam waktu satu sampai dua semester, kami tegaskan itu tidak boleh dalam alasan apa pun," tegas dia.
Ratna mengatakan BPI memberikan living allowance atau biaya hidup bulanan kepada mahasiswa. Sehingga, penerima BPI harus tinggal dan berada di kota tempat perguruan tinggi berada.
Temuan pelanggaran kedua, penerima BPI masih bekerja selama masa perkuliahan. Hal itu tidak diperbolehkan karena penerima BPI sudah menandatangani tugas belajar.
"Itu kan sudah jelas aturannya, bahwa penerima BPI harus dalam posisi tugas belajar, artinya cuti dari pekerjaannya, termasuk hal ini berlaku bagi mahasiswa yang diterima atau diangkat sebagai CPNS atau PPPK," kata dia.
Pekerjaan yang diperbolehkan hanya ada di bidang tertentu. Misalnya, sebagai teaching assistant, research assistant, atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi.
Pelanggaran ketiga, penerima BPI melakukan pemalsuan dokumen akademik, seperti pemalsuan tanda tangan promotor tesis atau disertasi. "Termasuk melakukan pemalsuan transkrip nilai akademik pada Kartu Hasil Studi (KHS)," ungkap dia.
Keempat, penerima BPI mendapat beasiswa lain. "Dia menerima beasiswa untuk komponen pembiayaan yang sama atau double funding dari pemerintah daerah," ujar dia.
Baca juga: Peretasan PDNS 2 Bikin Pencairan Beasiswa BPI Tertunda, Mahasiswa di Eropa Menjerit |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News