Kalender. DOK Medcom
Kalender. DOK Medcom

Jumat 3 April Apakah Tanggal Merah? Ini Penjelasannya

Ilham Pratama Putra • 02 April 2026 20:03
Ringkasnya gini..
  • Jumat 3 April 2026 diperingati sebagai Wafat Isa Almasih.
  • Pemerintah menetapkan Jumat, 3 April 2026 sebagai hari libur nasional.
  • Secara keseluruhan, terdapat 17 hari libur nasional atau tanggal merah dan 8 hari cuti bersama pada 2026.
Jakarta: Banyak orang mencari-cari apakah apakah tanggal 3 April 2026 hari libur atau bukan. Hal ini wajar sebab tanggal 3 April 2026 jatuh pada hari Jumat. 
 
Biasanya, tanggal merah di kalender ditandai dengan warna merah. Berhubung hari Jumat 3 April 2026 ditandai warna merah di luar akhir pekan, artinya berkaitan dengan peringatan tertentu.
 
Dalam kalender masehi serta penetapan hari libur nasional oleh Pemerintah, Jumat 3 April ditandai sebagai tanggal merah. Pada hari tersebut ditetapkan sebagai libur nasional.

Lantas libur nasional atas peringatan apakah tanggal 3 April 2026? Simak penjelasannya di sini!
 
Hari libur nasional atau tanggal merah 2026 serta cuti bersama sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
 
Dalam keputusan tersebut terdapat keterangan Jumat 3 April 2026 diperingati sebagai Wafat Isa Almasih. Dengan begitu, Jumat 3 April 2026 menjadi libur nasional.
 
Secara keseluruhan, terdapat 17 hari libur nasional atau tanggal merah dan 8 hari cuti bersama pada 2026. Nah, tanggal merah 2026 ada pada bulan apa saja? Simak tanggalnya di sini!

Tanggal merah 2026

  1. Kamis, 1 Januari: Tahun Baru Masehi
  2. Jumat, 16 Januari: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  3. Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  4. Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  5. Sabtu–Minggu, 21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
  6. Jumat, 3 April: Wafat Isa Almasih
  7. Minggu, 5 April: Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)
  8. Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  9. Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  10. Rabu, 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
  11. Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
  12. Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  13. Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah
  14. Senin, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  15. Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. Jumat, 25 Desember: Hari Natal
   

Jadwal Cuti Bersama 2026

Cuti bersama merupakan tambahan hari libur yang ditetapkan pemerintah untuk memperpanjang masa libur nasional. Tujuannya memberikan keseimbangan antara produktivitas kerja dan waktu istirahat, sekaligus mendukung sektor pariwisata nasional.
 
Berikut jadwal lengkap cuti bersama tahun 2026:
  1. Senin, 16 Februari: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  2. Rabu, 18 Maret: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  3. Jumat, 20 Maret: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
  4. Senin, 23 Maret: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
  5. Selasa, 24 Maret: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
  6. Jumat, 15 Mei: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  7. Kamis, 28 Mei: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H
  8. Kamis, 24 Desember: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Dengan jadwal ini, masyarakat dapat menikmati beberapa long weekend strategis, terutama pada bulan Maret dan Mei, yang cocok untuk perjalanan keluarga maupun liburan domestik. Dengan total 25 hari libur resmi (17 nasional dan 8 cuti bersama), tahun 2026 diperkirakan akan memiliki beberapa periode liburan panjang yang berpotensi meningkatkan pergerakan wisatawan domestik.

Aturan pelaksanaan cuti bersama

Menurut ketentuan SKB 4 Menteri, pelaksanaan cuti bersama memiliki ketentuan tersendiri tergantung pada status pekerja:
  1. Bagi pegawai swasta, cuti bersama dapat mengurangi jatah cuti tahunan, sesuai dengan kebijakan internal masing-masing perusahaan
  2. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), aturan cuti bersama mengikuti peraturan perundang-undangan ASN, dan pelaksanaannya ditetapkan oleh instansi pemerintah terkait.
Pemerintah menegaskan penetapan cuti bersama tidak hanya bertujuan memberikan waktu istirahat, tetapi juga mendorong sektor pariwisata, memperkuat kebersamaan keluarga, dan menjaga keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) bagi seluruh pekerja Indonesia.
 
Periode Maret dan Mei diprediksi menjadi waktu favorit karena terdapat rangkaian libur panjang Idul Fitri, Kenaikan Isa Almasih, serta Idul Adha. Selain itu, akhir tahun juga menyediakan waktu libur panjang dengan perayaan Natal dan cuti bersama 24 Desember.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan