Untuk menjawab keresahan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempertegas aturan mengenai ketentuan bekerja pada hari libur resmi yang diatur melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 85 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan agar pengusaha maupun buruh memiliki pemahaman yang sama terkait kebijakan yang berlaku di tanah air.
Pemerintah menekankan pekerja tidak diwajibkan bekerja pada hari-hari libur resmi yang telah ditetapkan. Hak istirahat ini dilindungi oleh undang-undang untuk menjamin kesejahteraan para pekerja.
Namun, terdapat pengecualian bagi jenis pekerjaan tertentu yang sifatnya harus dijalankan secara terus-menerus tanpa henti. Selain itu, operasional di hari libur juga dapat dilakukan apabila telah terdapat kesepakatan tertulis antara pihak pengusaha dengan pekerja.
Sebagai konsekuensinya, pengusaha memiliki kewajiban mutlak membayarkan upah lembur kepada mereka yang tetap menjalankan tugasnya. Transparansi mengenai hak keuangan ini menjadi poin penting yang harus diperhatikan oleh setiap perusahaan.
Baca Juga :
Siap-Siap Libur Panjang! SKB 3 Menteri Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar pekerjaan yang boleh beroperasi di Hari Libur Nasional
Mengutip unggahan Instagram @kemnaker, berdasarkan Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003 Pasal 3 ayat (1) terdapat 11 kategori pekerjaan yang diizinkan untuk tetap berjalan secara terus-menerus, di antaranya:- Pelayanan jasa kesehatan
- Pelayanan jasa transportasi
- Usaha pariwisata
- Jasa perbaikan alat transportasi
- Penyedia tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
- Jasa pos dan telekomunikasi
- Media massa
- Pengamanan
- Pekerjaan di lembaga konservasi
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi
Sanksi berat bagi perusahaan yang melanggar
Pemerintah tidak main-main mengawasi pelaksanaan pembayaran upah lembur ini. Apabila perusahaan terbukti mempekerjakan karyawan di hari libur nasional tanpa membayar upah lembur yang sesuai, mereka dapat dijatuhi sanksi berdasarkan Pasal 81 angka 68 UU Nomor 6 Tahun 2023.Sanksi tersebut mencakup:
- Pidana kurungan, paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan
- Denda materiil, paling sedikit Rp10.000.000 hingga maksimal Rp100.000.000, .
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News