Namun, masih banyak yang belum mengetahui jadwal masuk kantor bagi PNS dan pekerja atau buruh. Pemerintah telah mengeluarkan surat terkait libur Idulfitri, yuk simak informasinya:
Jadwal masuk kerja PNS dan pekerja swasta atau buruh
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah menetapkan Libur Hari Raya Idulfitri pada 21-22 Maret 2026 dilanjutkan Cuti Bersama pada 23-24 Maret 2026.Artinya, baik PNS maupun pekerja swasta atau buruh kembali bekerja pada Rabu, 25 Maret 2026. Namun, pemerintah memberikan keleluasaan untuk melaksanakan work from anywhere (WFA) setelah libur Lebaran.
"Diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja, khusus untuk ASN dan juga pekerja swasta. Pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere, bukan libur ya, ini clear work from anywhere atau flexible working arrangement," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat konferensi pers di Stasiun Gambir pada Selasa, 10 Februari 2026.
Kebijakan WFA diambil untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat. "Untuk menjaga produktivitas kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I Tahun 2026, dengan ini diimbau kepada saudara/saudari untuk memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kerja dari lokasi lain atau Wrok From Anywhere (WFA)," tulis informasi dalam Surat Edaran Menaker dikutip Jumat, 23 Maret 2026.
Aturan WFA bagi PNS dan pegawai swasta atau buruh
Berikut aturan WFA bagi PNS dan pegawai swasta atau buruh:WFA bagi ASN
Pelaksanaan WFA bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026. SE itu mengatur tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.Baca Juga :
Masuk Kerja di Hari Libur Nasional, Perusahaan Wajib Penuhi Aturan Ini! Ada Sanksi Kalau Melanggar
Kebijakan ini diharapkan dapat mengantisipasi mobilitas masyarakat selama periode mudik sekaligus dapat menjaga produktivitas kerja dan layanan publik. Beirkut jadwal WFA setelah Hari Raya Idulfitri 2026:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat 27 Maret 2026
WFA bagi pegawai swasta atau buruh
WFA Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja Dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026.Kebijakan WFA tidak berlaku bagi semua bidang usaha. Sejumlah sektor esensial tetap diwajibkan bekerja di lokasi (on-site), khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan keberlangsungan produksi.
Sektor-sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri manufaktur, serta sektor makanan dan minuman yang menuntut operasional pabrik tetap berjalan.
Berikut jadwal WFA pagi pegawai swasta atau buruh sesuai libur Hari Raya Idulfitri 2026:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat 27 Maret 2026
Untuk menjaga kinerja, perusahaan tetap berwenang mengatur jam operasional serta sistem monitoring bagi karyawannya. Hal itu agar seluruh tugas tetap terselesaikan dengan produktif dari lokasi mana pun.
Itulah jadwal masuk kerja bagi PNS dan pegawai swasta setelah libur Lebaran 2026. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News