Kerja. DOK Freepik
Kerja. DOK Freepik

Masuk Kerja di Hari Libur Nasional, Perusahaan Wajib Penuhi Aturan Ini! Ada Sanksi Kalau Melanggar

Renatha Swasty • 20 Maret 2026 21:03
Ringkasnya gini..
  • Perusahaan berhak mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi, tetapi ada aturan yang mesti dijalankan.
  • Perusahaan yang tidak memenuhi aturan bisa dikenakan sanksi lho.
  • Perusahaan yang tidak membayar upah lembur bakal dikenakan sanksi berupa pidana kurungan dan denda.
Jakarta: Sebagian pekerja atau buruh mungkin sudah biasa masuk kerja di Hari Libur Nasional. Perusahaan berhak mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi, tetapi ada aturan yang mesti dijalankan. 
 
Perusahaan yang tidak memenuhi aturan bisa dikenakan sanksi lho. Nah, buat kamu pekerja, yuk pahami ketentuan masuk kerja di Hari Libur Nasional agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan. 
 
Seperti diketahui, pada bulan Maret 2026 ada Hari Libur Nasional berderet. Dimulai dari Hari Raya Nyepi dilanjutkan Hari Raya Idulfitri. 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut jadwal Hari Libur Nasional Nyepi dan Idulfitri 2026:
  1. Libur Nasional Nyepi: 19 Maret 2026
  2. Libur Nasional Idulfitri 1447 H: 21 dan 22 Maret 2026
Libur nasional Nyepi tercatat ada di hari Jumat, sementara libur Idulfitri ada di hari Sabtu dan Minggu. Nah, buat kamu yang masuk pada hari libur nasional ini, yuk simak ketentuannya dikutip dari akun Instagram @kemnaker:

Ketentuan masuk kerja di Hari Libur Nasional

Berikut aturan berdasarkan Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
  1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
  2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan: Harus dilaksanakan secara terus-menerus; Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha
  3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja
 

Jenis pekerjaan yang dijalankan terus-menerus:

Berikut aturan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003 tentang Jenis dan SIdat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus:
  1. Pelayanan jasa kesehatan
  2. Pelayanan jasa transportasi
  3. Usaha pariwisata
  4. Jasa perbaikan alat transportasi
  5. Penyedia tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
  6. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelajaan dan sejenisnya
  7. Jasa pos dan telekomunikasi
  8. Media massa
  9. Pengamanan
  10. Pekerjaan di lembaga konservasi
  11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi

Sanksi

Berikut sanksi bila perusahaan tidak membayar upah lembur pada Hari Libur Nasional berdasarkan Pasal 81 angka 6 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang:

1. Pidana kurungan

Paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan

2. Denda

Paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta. 
 
Nah, itulah ketentuan masuk kerja pada Hari Libur Nasional. Semoga informasi ini bermanfaat yaa. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan