WFA Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja Dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026. Surat ditandatangani pada 13 Februari 2026.
"Untuk menjaga produktivitas kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I Tahun 2026, dengan ini diimbau kepada saudara/saudari untuk memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kerja dari lokasi lain atau Wrok From Anywhere (WFA)," tulis informasi dalam Surat Edaran Mekaner dikutip Jumat, 13 Maret 2026.
Dalam surat edaran tersebut, pekerja atau buruh diberikan kesempatan
lima hari WFA. Periode WFA ini rinciannya, dua hari sebelum Hari Suci Nyepi pada 19 Maret 2026 dan tiga hari setelah lebaran atau minggu terakhir Maret 2026.
Berikut jadwal WFA pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2026:
Jadwal WFA pekerja atau buruh
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat 27 Maret 2026
Ketentuan pelaksanaan WFA pekerja atau buruh
Kebijakan WFA tidak berlaku bagi semua bidang usaha. Sejumlah sektor esensial tetap diwajibkan bekerja di lokasi (on-site), khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan keberlangsungan produksi.Sektor-sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri manufaktur, serta sektor makanan dan minuman yang menuntut operasional pabrik tetap berjalan.
WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Selama masa WFA, pemerintah memastikan upah pekerja tetap dibayarkan sesuai kontrak atau gaji normal di kantor.
Untuk menjaga kinerja, perusahaan tetap berwenang mengatur jam operasional serta sistem monitoring bagi karyawannya. Hal itu agar seluruh tugas tetap terselesaikan dengan produktif dari lokasi mana pun.
WFA Bagi ASN
Pelaksanaan WFA juga berlaku bagi ASN. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026. SE itu mengatur tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.Kebijakan ini diharapkan dapat mengantisipasi mobilitas masyrakat selama periode mudik sekaligus dapat menjaga produktivitas kerja dan layanan publik. Dalam surat edaran tersebut, ASN mendapatkan lima hari WFA, yakni:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat 27 Maret 2026
Lebih lengkap berikut ketentuan pelaksanaan WFA di instansi:
Ketentuan pelaksanaan WFA di instansi
Beberapa hal yang perlu diperhatikan instansi:- Sistem kerja: Mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
- Pelayanan publik: Layanan esensial tetap tersedia, termasuk kesehatan, transportasi, dan keamanan
- Pengawasan kinerja: Pimpinan memantau pencapaian kinerja ASN selama periode libur
- Layanan shift: Penyesuaian jam layanan tanpa menurunkan standar pelayanan
- Kanal pengaduan: Akses pengaduan masyarakat tetap dibuka melalui SP4N-LAPOR! dan kanal lainnya
- Integritas ASN: ASN diminta tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Itulah informasi soal jadwal WFA sesuai edaran pemerintah baik bagi pekerja atau buruh dan ASN. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News