Tanggal merah 2026 dapat kamu jadikan patokan untuk berbagai hal, antara lain merencanakan waktu istirahat, mudik atau libur panjang. Hari libur nasional atau tanggal merah 2026 serta cuti bersama sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Secara keseluruhan, terdapat 17 hari libur nasional atau tanggal merah 2026 dan 8 hari cuti bersama. Nah, tanggal merah 2026 ada pada bulan apa saja? Simak tanggalnya di sini!
Tanggal merah 2026
- Kamis, 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- Jumat, 16 Januari: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu–Minggu, 21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 3 April: Wafat Isa Almasih
- Minggu, 5 April: Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)
- Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember: Hari Natal
Cuti Bersama 2026
Cuti bersama merupakan tambahan hari libur yang ditetapkan pemerintah untuk memperpanjang masa libur nasional. Tujuannya adalah memberikan keseimbangan antara produktivitas kerja dan waktu istirahat, sekaligus mendukung sektor pariwisata nasional.Berikut jadwal lengkap cuti bersama tahun 2026:
- Senin, 16 Februari: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Jumat, 20 Maret: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Senin, 23 Maret: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Selasa, 24 Maret: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Jumat, 15 Mei: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H
- Kamis, 24 Desember: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Aturan pelaksanaan cuti bersama
Pelaksanaan cuti bersama memiliki ketentuan tersendiri tergantung pada status pekerja:- Bagi pegawai swasta, cuti bersama dapat mengurangi jatah cuti tahunan, sesuai dengan kebijakan internal masing-masing perusahaan
- Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), aturan cuti bersama mengikuti peraturan perundang-undangan ASN, dan pelaksanaannya ditetapkan oleh instansi pemerintah terkait.
Periode Maret dan Mei diprediksi menjadi waktu favorit karena terdapat rangkaian libur panjang Idulfitri, Kenaikan Isa Almasih, serta Iduladha. Selain itu, akhir tahun juga menyediakan waktu libur panjang dengan perayaan Natal dan cuti bersama 24 Desember.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News