Ketetapan PJJ di UI tertuang dalam Surat Edaran Rektor Universitas Indonesia Nomor: SE-2465/UN2.R/SDM.05/2026. PJJ juga diikuti imbauan bekerja dari rumah atau work form home (WFH) untuk sivitas akademika UI.
"Kegiatan pembelajaran dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan dapat dilakukan secara daring," tulis informasi di unggahan akun Instagram @univ_indonesia dikutip Senin, 7 September 2026.
Namun, terdapat pengecualian terhadap penerapan PJJ di UI untuk beberapa aktivitas. Misalnya kegiatan pratikum yang memerlukan kehadiran langsung.
"Kegiatan praktikum dan kegiatan akademik lainnya yang memerlukan kehadiran langsung tetap dapat dilaksanakan sesuai pengaturan Fakultas/Sekolah dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan," tulis unggahan tersebut.
Berikut ketentuan PJJ dan WFH di Universitas Indonesia (UI):
Ketentuan PJJ-WFH UI
Pembelajaran Jarak Jauh
- Waktu: Senin, 7 September 2026-Selasa, 8 September 2026
- Ketentuan: Kegiatan pembelajaran dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan dapat dilakukan secara daring.
- Pengecualian: Kegiatan praktikum dan kegiatan akademik lainnya yang memerlukan kehadiran langsung tetap dapat dilaksanakan sesuai pengaturan Fakultas/Sekolah dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan.
Work from Home
- Waktu: Senin, 7 September 2026-Selasa, 8 September 2026
- Ketentuan: WFH diberikan kepada pegawai dengan memperhatikan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional masing-masing unit kerja.
- Tetap bekerja dari kantor: Unit kerja dengan layanan langsung kepada sivitas akademika dan masyarakat (misalnya layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, layanan terpadu, teknisi, dll) tetap melaksanakan tugas dari kantor.
Jangka Waktu dan Perpanjangan
- Masa berlaku: Berlaku selama dua hari (7-8 September 2026).
- Keterangan: Dapat diperpanjang sesuai hasil pemantauan dan evaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau serta informasi dan rekomendasi dari instansi yang berwenang.
Catatan Kesehatan dan Kewaspadaan
- Gunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan yang penting.
- Jaga kesehatan dan lindungi pernapasan, mata, dan kulit.
- Jika ada gejala, segera periksa ke fasilitas kesehatan terdekat.
- Tetap tenang, ikuti informasi resmi UI dan instansi yang berwenang.