Ilustrasi Pencari Kerja. DOK MI/Bary Fatahillah
Ilustrasi Pencari Kerja. DOK MI/Bary Fatahillah

Kasus PHK Marak tapi Angka Pengangguran Kok Turun? Begini Penjelasan BPS

Citra Larasati • 02 November 2026 15:05
Ringkasnya gini..
  • BPS mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka turun menjadi 4,65 persen pada Mei 2026 di tengah maraknya kasus PHK industri.
  • Status penganggur ditentukan lewat survei Sakernas sehingga korban PHK belum tentu menganggur jika langsung bekerja.
  • Penurunan pengangguran terjadi karena penambahan pekerja baru lebih cepat dan masyarakat perlu melihat indikator lain.
Jakarta: Di tengah maraknya kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus bermunculan, angka pengangguran di Indonesia justru tercatat turun. Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa kedua indikator tersebut memang tidak sama dan dihitung dengan cara yang berbeda.

Kenaikan PHK kerap dikaitkan dengan naiknya jumlah penganggur. Namun, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Mei 2026 tercatat sebesar 4,65 persen, turun 0,03 persen dibandingkan Februari 2026 sebesar 4,68 persen.

Angka tersebut berarti dari setiap 100 orang angkatan kerja, sekitar lima orang berstatus penganggur. Sementara itu, PHK hanya menunjukkan berakhirnya hubungan kerja, sedangkan TPT menggambarkan persentase penganggur terhadap jumlah angkatan kerja.

Status Penganggur Ditentukan Saat Survei

BPS mengumpulkan data ketenagakerjaan melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilaksanakan empat kali setahun, yaitu pada Februari, Mei, Agustus, dan November.

“Seseorang yang terkena PHK belum tentu menjadi penganggur karena statusnya ditentukan berdasarkan kegiatan dan kondisi ketenagakerjaannya selama periode survei,” tulis unggahan akun Instagram @bps_statistics, dikutip Senin, 2 November 2026.

Status tersebut bersifat dinamis. Seseorang bisa saja menganggur hari ini, tetapi sudah bekerja ketika didata dalam Sakernas.

Istilah Bekerja dan Menganggur

Dalam struktur ketenagakerjaan, penduduk usia kerja adalah mereka yang berusia 15 tahun ke atas. Kelompok ini terbagi menjadi angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.

Angkatan kerja mencakup penduduk yang bekerja, yang punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, serta penganggur. Sementara itu, bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja yang tidak bekerja dan tidak menganggur, dengan kegiatan utama seperti bersekolah atau mengurus rumah tangga.

Seseorang dikategorikan bekerja apabila melakukan kegiatan untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan, paling sedikit satu jam dalam seminggu terakhir. 
 
Kriteria satu jam ini mengacu pada standar statistik ketenagakerjaan International Labour Organization (ILO), yaitu 13th International Conference of Labour Statisticians (ICLS) 1982 dan 19th ICLS 2013. Standar ini digunakan agar data dapat dibandingkan antardaerah, antarnegara, dan antarwaktu.

Sementara itu, penganggur adalah penduduk usia kerja yang termasuk angkatan kerja dan memenuhi salah satu kondisi berikut:
  1. Tidak punya pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan
  2. Tidak punya pekerjaan dan sedang mempersiapkan usaha baru
  3. Tidak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkannya atau putus asa
  4. Sudah punya pekerjaan atau usaha, tetapi belum mulai bekerja atau menjalankan usahanya.

Alasan TPT Bisa Turun

Pertama, tidak semua pekerja yang terkena PHK menjadi penganggur. Menurut BPS, sebagian dari mereka dapat langsung mendapat pekerjaan baru, membuka usaha sendiri, atau beralih menjadi pekerja informal seperti pedagang, pengemudi ojek, atau pekerja lepas. Mereka yang masih memiliki pekerjaan lain yang menghasilkan juga tidak dihitung sebagai penganggur.

Kedua, ada pula korban PHK yang tidak memilih bekerja, melainkan mengurus rumah tangga atau melanjutkan studi. Kelompok ini tidak termasuk pengangguran karena masuk kategori bukan angkatan kerja.

Ketiga, perusahaan lain dapat merekrut pekerja baru saat sebagian perusahaan melakukan PHK. Sebagai ilustrasi dari BPS, jika Perusahaan A mem-PHK 1.000 pekerja dan Perusahaan B serta C merekrut total 1.500 pekerja baru, jumlah penduduk yang bekerja secara keseluruhan tetap bertambah.

TPT dihitung dengan membandingkan jumlah penganggur terhadap jumlah angkatan kerja. TPT bisa turun apabila jumlah orang yang bekerja bertambah lebih cepat dibandingkan pertambahan jumlah pengangguran.

Perlu Dilihat Bersama Indikator Lain

BPS mengingatkan bahwa penurunan TPT tidak otomatis berarti persoalan PHK dan sulitnya mencari pekerjaan telah selesai. Oleh karena itu, satu angka saja belum cukup untuk menggambarkan kondisi pasar kerja.

Untuk memahami kondisi tersebut secara lebih utuh, BPS mengajak masyarakat melihat indikator lain, seperti jam kerja, penghasilan, status pekerjaan, setengah pengangguran, serta proporsi pekerja formal dan informal. Indikator-indikator itu membantu menjelaskan kualitas pekerjaan, bukan hanya apakah seseorang tercatat bekerja atau menganggur. (Talitha Islamey) 
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan