Seiring perkembangan jenis pekerjaan dan kebutuhan pemutakhiran data kependudukan, daftar pekerjaan yang tersedia pada KTP-el juga mengalami pembaruan. Melansir dari laman Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, terdapat beberapa kategori dan jenis pekerjaan yang telah ditentukan agar sesuai dengan klasifikasi resmi.
Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 (Perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019) tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, kini terdapat 108 pilihan jenis pekerjaan yang dapat tercantum dalam dokumen kependudukan seperti KTP-el dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini penting untuk memastikan validasi data berjalan lancar, termasuk integrasi dengan sistem perpajakan seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Lantas, apa saja pekerjaan yang dapat dicantumkan dalam KTP-el? Berikut daftarnya:
Daftar Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTP
Berikut Klasifikasi Resmi Jenis Pekerjaan (Permendagri No. 6/2026):1. Pekerjaan dan Status Umum
- Belum/Tidak Bekerja
- Mengurus Rumah Tangga
- Pelajar/Mahasiswa
- Pensiunan
- Wiraswasta
- Perdagangan
- dan lainnya
2.Aparatur Negara dan Pejabat Publik
Beberapa pekerjaan yang termasuk dalam daftar antara lain:- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kepolisian RI (Polri)
- Anggota DPR
- Anggota DPD
- Anggota BPK
- Presiden
- Wakil Presiden
- Kepala Daerah
- Wakil Kepala Daerah
- dan lainnya
3. Karyawan Swasta dan Badan Usaha
Masyarakat yang bekerja di sektor swasta maupun usaha juga memiliki sejumlah pilihan, seperti:- Karyawan Swasta
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Karyawan Honorer
- dan lainnya

KTP. DOK Medcom
4. Sektor Pertanian, Peternakan, dan Perikanan
- Petani
- Pekebun
- Peternak
- Nelayan
- Buruh tani atau perkebunan
- dan lainnya
5. Pekerjaan Jasa, Keahlian, dan Perdagangan
Ada pula pekerjaan yang berkaitan dengan keterampilan dan jasa perorangan, di antaranya:- Wiraswasta
- Buruh Harian Lepas
- Pembantu Rumah Tangga
- Mekanik
- Teknisi
- Tukang Jahit
- Tukang Kayu
- Tukang Batu
- Tukang Cukur
- Pilot
- Masinis
- Nahkoda
- dan lainnya
6. Profesi Khusus, Medis, dan Keagamaan
- Dokter
- Perawat
- Bidan
- Apoteker
- Pengacara
- Notaris
- Arsitek
- Akuntan
- Dosen
- Guru
- Seniman
- Wartawan
- Penulis
- Imam masjid
- Pendeta
- Bhikkhu
- dan lainnya
Bagaimana dengan Pekerjaan yang Belum Ada di Daftar?
Pemerintah menyediakan kategori “Lainnya” dalam pilihan pekerjaan. Hal tersebut dapat diartikan masyarakat yang pekerjaannya belum terwakili dalam pilihan spesifik dapat menggunakan kategori tersebut sesuai mekanisme yang tersedia pada layanan administrasi kependudukan.Bagaimana Jika Pekerjaan di KTP Sudah Tidak Sesuai?
Pemutakhiran dilakukan melalui layanan administrasi kependudukan sesuai prosedur yang berlaku di daerah masing-masing. Masyarakat dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengetahui persyaratan dan mekanisme layanan.Data pekerjaan yang sesuai penting untuk menjaga akurasi administrasi kependudukan. Pemerintah juga terus melakukan pembaruan klasifikasi agar data kependudukan dapat mencerminkan kondisi masyarakat dan perkembangan jenis pekerjaan.
Sobat Medcom, sudahkah pekerjaan yang tercantum di KTP-el sesuai dengan pekerjaanmu saat ini? Yuk cek sekarang! (Adinda Kinanthi)