Foto: Ilustrasi/pexels
Foto: Ilustrasi/pexels

Mau Jadi Konsultan Pajak? Kini Syarat Pendidikan Minimal S-1

Muhammad Syahrul Ramadhan • 03 September 2026 20:07
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah mengubah syarat pendidikan untuk pengajuan izin menjadi konsultan pajak.
  • Ketentuan tersebut tercantum dalam PMK 55/2026 yang mulai berlaku pada 24 Agustus 2026.
  • Aturan baru tidak lagi mencantumkan lulusan D-III akuntansi atau perpajakan sebagai kualifikasi pendidikan untuk jalur USKP tingkat A.
Jakarta: Ingin berkarier sebagai konsultan pajak? Ada perubahan persyaratan pendidikan yang perlu diperhatikan. Kini, seseorang yang mengajukan izin sebagai konsultan pajak harus memiliki pendidikan paling rendah sarjana atau S-1 maupun setara.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Berdasarkan aturan ini, ijazah menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan dalam pengajuan izin konsultan pajak.

Syarat Pendidikan Konsultan Pajak Kini S-1

Ketentuan mengenai pendidikan minimal tersebut terdapat dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d PMK 55/2026. Aturan baru menyebutkan bahwa seseorang yang mengajukan izin menjadi konsultan pajak harus memiliki pendidikan paling rendah S-1 atau setara.

Ketentuan ini menjadi salah satu perubahan dalam persyaratan perizinan konsultan pajak dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Sebelumnya Lulusan D-III Masih Bisa

Pada aturan sebelumnya, yakni PMK 111/2014 yang telah beberapa kali diubah hingga PMK 175/2022, lulusan D-III masih memiliki kesempatan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tingkat A.

Kualifikasi tersebut berlaku bagi lulusan D-III program studi akuntansi atau perpajakan.

Selain itu, lulusan S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi maupun perguruan atau sekolah tinggi kedinasan juga dapat mengikuti USKP tingkat A berdasarkan ketentuan lama.

Dengan aturan baru, batas pendidikan terendah tersebut berubah. PMK 55/2026 tidak lagi mencantumkan lulusan D-III akuntansi atau perpajakan sebagai kualifikasi pendidikan untuk jalur tersebut.

Bagaimana dengan USKP Tingkat B dan C?

Untuk USKP tingkat B dan C, ketentuan sebelumnya memang sudah menetapkan pendidikan paling rendah S-1 atau D-IV.

Artinya, perubahan paling terlihat terdapat pada jalur tingkat A. Jika sebelumnya lulusan D-III akuntansi atau perpajakan masih dapat mengikuti USKP tingkat A, aturan terbaru tidak lagi mencantumkan kualifikasi tersebut.

PMK 55/2026 sendiri mulai berlaku pada 24 Agustus 2026 sekaligus mencabut PMK 111/PMK.03/2014 beserta perubahannya sampai dengan PMK 175/PMK.01/2022.

Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin menjadi konsultan pajak, pendidikan minimal S-1 atau setara kini menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan izin berdasarkan aturan terbaru.

(Ellen Octovia Suherman)

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan