DKI Jakarta. DOK MI
DKI Jakarta. DOK MI

Mengenal Daerah Istimewa di Indonesia Beserta Daftarnya

Renatha Swasty • 09 Desember 2025 13:30
Jakarta: Istilah daerah istimewa kerap menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya mengenai status khusus yang dimiliki beberapa wilayah. Namun, tidak semua orang memahami apa sebenarnya makna di balik sebutan tersebut dan wilayah mana saja yang termasuk dalam kategori daerah istimewa di Tanah Air.
 
Sebelum membahas lebih lanjut, Sobat Medcom sudah tahu belum apa yang dimaksud dengan daerah istimewa? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

Apa itu daerah istimewa?

Melansir laman Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), daerah istimewa merupakan bentuk dari desentralisasi asimetris, yaitu pendekatan pemerintahan yang memperlakukan daerah tertentu secara berbeda karena kekhususan sejarah, budaya, atau kebutuhan tata kelola tertentu.
 
Daerah istimewa merupakan suatu wilayah yang memiliki sifat istimewa, yang berarti wilayah tersebut memiliki susunan yang asli dan negara menghormatinya. Kekhususan atau keistimewaan sebuah daerah didasarkan pada beberapa hal, seperti hak asal-usul dan sejarah yang telah diakui serta ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pemberian status daerah istimewa ini memiliki landasan konstitusional yang kuat. Hal tersebut diatur secara resmi dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya di Pasal 18B ayat (1) yang menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintah Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
 
Meski disebut sebagai daerah khusus atau daerah istimewa, wilayah tersebut tetap menjadi bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan negara bagian dengan konstitusinya tersendiri.
   

Daftar daerah istimewa di Indonesia

Indonesia saat ini memiliki beberapa daerah yang diakui memiliki keistimewaan atau kekhususan. Terdapat lima daerah khusus di Indonesia, yakni:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta

Daerah istimewa pertama yakni Yogyakarta yang mendapat pengakuan karena peran historis Kesultanan Yogyakarta dalam berdirinya NKRI dan sebagai bagian dari penerus Kerajaan Mataram.

2. Daerah Istimewa Aceh

Selanjutnya, Provinsi Aceh diberikan otonomi khusus untuk mengakomodasi penyelesaian konflik bersenjata dan penerapan Syariat Islam. Provinsi ini mendapatkan kewenangan untuk menjalankan secara penuh syariat Islam di seluruh wilayahnya.

3. Papua dan Papua Barat

Berikutnya Papua dan Papua Barat, kedua provinsi ini memperoleh otonomi khusus sebagai upaya percepatan kesejahteraan dan pengakuan terhadap kekhususan masyarakat adatnya.

4. DKI Jakarta

Jakarta memiliki status khusus sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan serta ekonomi nasional.
 
Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Supratman, menjelaskan wilayah-wilayah tersebut menerima alokasi dana tambahan berupa dana keistimewaan atau dana otonomi khusus yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022.
 
"Status istimewa ini punya implikasi fiskal. Jadi tidak hanya pengakuan secara politik dan budaya, tapi juga berdampak langsung pada anggaran negara," kata Herman dikutip dari laman KPPOD, Selasa, 9 Desember 2025.
 
Herman mengatakan permintaan untuk menjadi daerah istimewa harus dilihat lebih dari sekadar identitas historis atau kebanggaan lokal. "Yang lebih utama adalah urgensi kebutuhan tata kelola, efektivitas pelayanan publik, dan kemampuan negara dalam menanggung beban fiskal yang ditimbulkannya," ujarnya.
 
Nah, itulah ulasan terkait pengertian daerah istimewa di Indonesia beserta daftarnya. Semoga bermanfaat ya! (Bramcov Stivens Situmeang)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan