Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Dana BOS untuk Aplikasi Pendidikan Berbayar Rawan Diselewengkan

Muhammad Syahrul Ramadhan • 17 April 2020 15:22
Jakarta:  Ikatan Guru Indonesia (IGI) meminta Inspektorat Jenderal pendidikan baik di pusat maupun daerah untuk memasang mata kepada sekolah-sekolah yang menggunakan dana BOS untuk pembelian aplikasi pendidikan berbayar ini.  Hal ini untuk menghindari terjadinya kongkalikong antara sekolah dengan para penyedia layanan pendidikan berbayar tersebut
 
“Caranya tentu saja mudah dan ini sudah menjadi rahasia umum. Sistem cash back seperti pada proses pembelian buku-buku pelajaran sekolah tentu saja tidak susah dilakukan oleh para penyedia layanan pendidikan berbayar ini.  Apalagi modal mereka untuk menjalankan proses itu jauh lebih murah daripada buku cetak,” ungkap Ketua Umum Pengurus Pusat IGI, Muhammad Ramli Rahim, dalam keterangannya, Jumat, 17 April 2020.
 
Baca juga:  IGI: Dana BOS Kok untuk Bayar Aplikasi Pendidikan Berbayar

Selain itu, kata Ramli, mengingat ini adalah hubungan antarpara petinggi negara, IGI juga meminta DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa ikut mengawasi segala prosesnya. “Kami dari dunia pendidikan terutama guru sangat tidak membutuhkan platform pendidikan seperti RuangguruZenius dan lainnya ini,” ujarnya.
 
Dana-dana itu seharusnya, kata Ramli, jauh lebih baik digunakan untuk membayar gaji guru-guru honorer yang berpotensi terganggu akibat peruntukan dana BOS untuk pulsa dan platform pendidikan daring di masa pandemi ini. “Jangan sampai terjadi sekolah-sekolah kita mampu membeli layanan pendidikan berbayar ini tapi justru tidak mampu membayar guru-guru honorer mereka,” terangnya.
 
Baca juga:  IGI: Aplikasi Pendidikan Berbayar Berpotensi Ganggu Gaji Honorer
 
Sebelumnya, Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengkritik kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang memperbolehkan sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar layanan pendidikan daring berbayar.  Poin ini merujuk Pasal 9 Ayat 1 poin a Permendikbud nomor 19 Tahun 2020. 
 
Ketua Umum Pengurus Pusat IGI, Muhammad Ramli Rahim mengatakan, kebijakan tersebut berakibat kurang baik bagi sekolah.  Salah satunya adalah berpotensi menambah beban biaya yang harus dikeluarkan sekolah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan