“Caranya tentu saja mudah dan ini sudah menjadi rahasia umum. Sistem cash back seperti pada proses pembelian buku-buku pelajaran sekolah tentu saja tidak susah dilakukan oleh para penyedia layanan pendidikan berbayar ini. Apalagi modal mereka untuk menjalankan proses itu jauh lebih murah daripada buku cetak,” ungkap Ketua Umum Pengurus Pusat IGI, Muhammad Ramli Rahim, dalam keterangannya, Jumat, 17 April 2020.
Baca juga: IGI: Dana BOS Kok untuk Bayar Aplikasi Pendidikan Berbayar
Selain itu, kata Ramli, mengingat ini adalah hubungan antarpara petinggi negara, IGI juga meminta DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa ikut mengawasi segala prosesnya. “Kami dari dunia pendidikan terutama guru sangat tidak membutuhkan platform pendidikan seperti Ruangguru, Zenius dan lainnya ini,” ujarnya.
Dana-dana itu seharusnya, kata Ramli, jauh lebih baik digunakan untuk membayar gaji guru-guru honorer yang berpotensi terganggu akibat peruntukan dana BOS untuk pulsa dan platform pendidikan daring di masa pandemi ini. “Jangan sampai terjadi sekolah-sekolah kita mampu membeli layanan pendidikan berbayar ini tapi justru tidak mampu membayar guru-guru honorer mereka,” terangnya.
Baca juga: IGI: Aplikasi Pendidikan Berbayar Berpotensi Ganggu Gaji Honorer
Sebelumnya, Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengkritik kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang memperbolehkan sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar layanan pendidikan daring berbayar. Poin ini merujuk Pasal 9 Ayat 1 poin a Permendikbud nomor 19 Tahun 2020.
Ketua Umum Pengurus Pusat IGI, Muhammad Ramli Rahim mengatakan, kebijakan tersebut berakibat kurang baik bagi sekolah. Salah satunya adalah berpotensi menambah beban biaya yang harus dikeluarkan sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News