Ketua Umum Pengurus Pusat IGI, Muhammad Ramli Rahim mengatakan, kebijakan tersebut berakibat kurang baik bagi proses pendidikan sekolah. Salah satunya adalah beban biaya yang dikeluarkan sekolah akan semakin besar.
Karena selain harus membeli layanan pendidikan daring berbayar seperti Ruangguru, Quipper, Zenius dan sebagainya, siswa dan guru juga tetap harus membeli pulsa untuk kuota internet. Ramli menambahkan, terkait diperbolehkannya dana BOS untuk pembelian layanan pendidikan daring berbayar, bagi pendidik menimbulkan kecurigaan.
"Dana BOS kok boleh untuk bayar aplikasi daring berbayar. Biaya untuk layanan ini hanya akan membuat kebutuhan biaya makin besar, karena selain harus membeli layanan pendidikan juga harus membeli kuota data," ungkap Ramli di Jakarta, Jumat, 17 April 2020.
Baca juga: Nadiem: Kepsek Tak Perlu Ragu, BOS Bisa Beli Pulsa
Selain itu, meski tidak diwajibkan menggunakan layanan pendidikan daring berbayar, namun jika ini sampai diterapkan akan membuat jalinan komunikasi antara guru dengan siswanya menjadi terputus. Padahal jalinan komunikasi pengajaran dan pendidikan itu penting dan tetap bisa dilakukan di dunia maya dengan bantuan internet dan ketersediaan kuota data.
Ia pun menegaskan, sekolah sebenarnya tidak perlu membeli layanan pendidikan daring berbayar tersebut. Sebab yang dibutuhkan dalam pembelajaran daring ini adalah tetap menjaga jalinan pendidikan dan pengajaran antara guru dan siswanya tetap terjalin, begitu pula sebaliknya.
“Bukan dengan cara membangun komunikasi dari gurunya siapa ke siswanya siapa dan dari siswanya siapa ke gurunya siapa. Apalagi dari satu guru untuk ratusan bahkan ribuan siswa karena proses tersebut menghilangkan unsur mendidik dan hanya menjalankan sisi pengajaran saja” tegas Ramli.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim meminta kepala sekolah tidak ragu lagi dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD untuk membeli pulsa dan paket data internet siswa dan guru. Kebijakan ini kembali ditegaskan Nadiem guna mendukung kelancaran Pembelajaran Jarak Jauh.
"Kita secara eksplisit BOS dan BOP PAUD bisa digunakan untuk pulsa paket data internet dan layanan pendidikan daring berbayar. Jadi sudah tidak ada keraguan lagi, bisa digunakan untuk menggunakan platform pendidikan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dalam konferensi video, Rabu 15 April 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News