"Kita secara eksplisit BOS dan BOP PAUD bisa digunakan untuk pulsa paket data internet dan layanan daring berbayar. Jadi sudah tidak ada keraguan lagi, bisa digunakan untuk menggunakan platform pendidikan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dalam konferensi video, Rabu 15 April 2020.
Baca juga: Gaji Honorer dari Dana BOS Tak Perlu Syarat NUPTK
Nadiem meminta kepala sekolah tak perlu ragu dalam mengelola dan menggunakan dana BOS atau BOP PAUD, karena kebijakan ini telah diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) terbaru. Nadiem telah merevisi dua Permendikbudnya tentang BOS dan BOP PAUD ini.
Penyesuaian juknis penggunaan BOS Reguler diatur melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Baca juga: Selama Pandemi, Gaji Honorer dari Dana BOS Tak Dibatasi
Selain itu, alokasi dana BOS dan BOP PAUD juga dapat dimanfaatkan untuk untuk pembelian cairan antiseptik atau sabun pembersih tangan. Hal ini sebagai langkah penanganan penyebaran virus korona (covid-19).
"Termasuk juga cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan lainnya," kata Nadiem.
Nadiem menyebut, dalam masa krisis ini, tak ada lagi batasan untuk menggunakan dana BOS maupun BOP PAUD. Manajemen penggunaan dana diserahkan pada kepala sekolah masing-masing.
"Intinya adalah selama masa krisis kita ingin memberikan kenyamanan semua unit pendidikan agar mereka bisa gunakan dana sefleksibel mungkin," pungkas Nadiem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News