"Harus disesuaikan oleh sekolah. Makanya tak boleh sekolah beli platform pendidikan, harus tetap menggunakan guru," kata Ketua Umum IGI Muhammad Ramli, kepada Medcom.id di Jakarta, Jumat, 17 April 2020.
IGI berharap sekolah cermat dalam menggunakan anggaran BOS selama masa darurat virus korona (covid-19). Terlebih, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah memberikan kelonggaran lewat Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler.
"Jangan sampai terjadi sekolah-sekolah kita mampu membeli layanan pendidikan berbayar ini, tapi justru tidak mampu membayar guru-guru honorer mereka," ujarnya.
Baca: IGI: Dana BOS Kok untuk Bayar Aplikasi Pendidikan Berbayar
Bagi Ramli, Juknis baru yang membolehkan dana BOS membeli layanan pendidikan kurang tepat. Kebijakan itu dinilai hanya membuat alokasi dana BOS bertambah.
"Pasti (mengurangi gaji untuk honorer). Layanan pendidikan berbayar itu double, sudah beli layanan, beli pulsa pula," ujarnya.
Ramli menambahkan penggunaan layanan pendidikan bisa membuat jalinan komunikasi antara guru dengan siswanya terputus. Padahal, kata dia, jalinan komunikasi pengajaran dan pendidikan itu penting, dan tetap bisa dilakukan di dunia maya dengan bantuan teknologi.
Ramli berkukuh sekolah tidak perlu membeli layanan pendidikan. Sebab, menurut dia, pembelajaran daring ini harus tetap menjaga esensi proses pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Proses tersebut (aplikasi pendidikan berbayar) menghilangkan sisi pendidikan dan hanya menjalankan sisi pengajaran saja" ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News